AMBON, Siwalimanews – PT Bumi Perkasa Timur menuding panitia khusus DPRD Maluku yang dipimpin Richard Rahakbauw bekerja tidak sesuai tupoksi.

Perusahaan yang membangun kerjasama dengan Pemprov Maluku ini mengancam akan proses hukum Ketua Pansus Pasar Mardika, Richard Rahakbauw.

Ancaman ini disampaikan PT BPT melalui kuasa hukumnya Yani Hakim dalam rilisnya kepada Siwalima, Rabu (6/9).

Menurut Yani, pernyataan yang disampaikan oleh RR bahwa PT BPT illegal tidak sejalan dengan tugas dan fungsi dari kinerja Pansus, sebagaimana yang diatur dalam tata tertib DPRD Maluku Nomor 1 Tahun 2020 khususnya Pasal 77 yang mengatur bahwa “Panitia Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) mempunyai tugas: a. mengadakan rapat kerja dengan pihak-pihak terkait dalam rangka pembahasan; b. mengadakan kunjungan kerja dalam daerah, melaksanakan studi banding ke luar provinsi dan Konsultasi ke Kementerian terkait; dan c. melaporkan hasil kerja panitia khusus yang berisikan pembahasan, pendapat fraksi dan hasil pembicaraan dalam rapat paripurna DPRD.

“Sehingga jika ketua tim pansus menemukan data dan menilai kerja sama antara Pemerintah Provinsi dengan PT. BPT dalam pegelolaan dan pemanfaatan ruko Mardika terdapat hal-hal yang bertentangan, ya silahkan dituangkan dalam laporan kinerja Pansus, tapi jangan kemudian langsung menjastis PT. BPT illegal,”cetusnya.

Baca Juga: Ungkap Dugaan Pelecehan Seksual Bupati Malra, Polisi Janji Serius

Menurutnya, hal itu justru menghasut pengguna ruko, karena masih ada lembaga peradilan yang lebih berwenang untuk memutuskan suatu perjanjian itu sah ataukah tidak.

Selain itu, terkait pernyataan RR yang juga menyinggung persoalan harga sewa ruko, yang mana sebenarnya harga sewa ruko didasarkan pada nilai wajar sesuai hitungan Kantor Jasa Penilai Publik Pung’S Zulkarnain dan rekan, yang disesuaikan dengan penetapan nilai koofisien 3,33 persen, maka seharusnya tim pansus lebih peka terhadap para oknum-oknum yang telah memberikan sewa ruko kepada para pedagang yang saat ini menempati ruko-ruko tersebut.

“Karena harga sewa yang diberikan justru lebih tinggi dari harga wajar, bahkan uang sewa tersebut tidak masuk ke kas daerah Provinsi Maluku. Untuk itu, kita akan mengambil langkah hukum terkait pernyataan ketua tim pansus DPRD Provinsi Maluku itu,” tandasnya.(S-25)