AMBON, Siwalimanews – PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandar Internasional Pattimura Ambon, mendukung penuh penerapan kebijakan Pemkot terkait PPKM mikro sesuai Instruksi Walikota Ambon Nomor 2 Tahun 2021.

General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Cabang Bandara Pattimura Ambon Pribadi Maulana menjelaskan, dalam Instruksi yang mulai berlaku pada hari ini, Kami (9/7) tersebut, maka setiap calon penumpang wjib memenuhi syarat dokumen penerbangan.

“Untuk syarat dari atau ke pulau Jawa dan Bali, wajib menunjukan minimal sertifikat vaksin Covid-19 dosis pertama dan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2×24 jam sebelum keberangkatan serta mengisi e-HAC Indonesia,” ungkap Maulana dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Kamis (8/7).

Sedangkan untuk syarat dari atau ke Pulau Jawa dan Bali, wajib menunjukan minimal sertifikat vaksin Covid-19 dosis pertama dan surat keterangan hasil tes negatif RT-Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan serta mengisi e-HAC Indonesia.

Sementara antar kabupaten atau kota dalam wilayah Provinsi Maluku, setiap calon penumpang wajib menunjukan minimal sertifikat vaksin Covid-19 dosis pertama dan surat keterangan hasil tes negatif RT-Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Jaksa Tahan Mantan Kadis PUPR KKT

“Saat ini juga di Bandara Pattimura telah disipakan tempat bagi  setiap calon penumpang untuk  mengikuti rposes vaksinasi Covid-19 secara gratis.  selain itu pos cek poin udara untuk mendukung PPKM mikro juga telah dibangun  untuk memeriksa semua dokumen persyaratan sesuai instruksi Walikota,” tutupnya. (S-51)