PT Angkasa Pura Dukung Instruksi Walikota
AMBON, Siwalimanews – PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandar Internasional Pattimura Ambon, mendukung penuh penerapan kebijakan Pemkot terkait PPKM mikro sesuai Instruksi Walikota Ambon Nomor 2 Tahun 2021.
General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Cabang Bandara Pattimura Ambon Pribadi Maulana menjelaskan, dalam Instruksi yang mulai berlaku pada hari ini, Kami (9/7) tersebut, maka setiap calon penumpang wjib memenuhi syarat dokumen penerbangan.
“Untuk syarat dari atau ke pulau Jawa dan Bali, wajib menunjukan minimal sertifikat vaksin Covid-19 dosis pertama dan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2×24 jam sebelum keberangkatan serta mengisi e-HAC Indonesia,” ungkap Maulana dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Kamis (8/7).
Sedangkan untuk syarat dari atau ke Pulau Jawa dan Bali, wajib menunjukan minimal sertifikat vaksin Covid-19 dosis pertama dan surat keterangan hasil tes negatif RT-Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan serta mengisi e-HAC Indonesia.
Sementara antar kabupaten atau kota dalam wilayah Provinsi Maluku, setiap calon penumpang wajib menunjukan minimal sertifikat vaksin Covid-19 dosis pertama dan surat keterangan hasil tes negatif RT-Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Jaksa Tahan Mantan Kadis PUPR KKT“Saat ini juga di Bandara Pattimura telah disipakan tempat bagi setiap calon penumpang untuk mengikuti rposes vaksinasi Covid-19 secara gratis. selain itu pos cek poin udara untuk mendukung PPKM mikro juga telah dibangun untuk memeriksa semua dokumen persyaratan sesuai instruksi Walikota,” tutupnya. (S-51)
Tinggalkan Balasan