AMBON, Siwalimanews – Upaya banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, Komisi Pemberantasan Korupsi atas putusan Pengadilan Tipikor Ambon pada kasus suap dan gratifikasi yang dilakukan mantan Bupati Bursel Tagop Sudarsono Soulisa membuahkan hasil.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Amb tanggal 03 Nopember 2022, dimana terdakwa Tagop di vonis 6 tahun penjara. Dalam upaya banding yang dilakukan pihak JPU, putusan Tagop bertambah menjadi 8 tahun kurungan penjara.

Putusan banding kasus suap dan gratifikasi dengan terdakwa Tagop Sudarsono Soulisa dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tinggi Ambon pada, Selasa (10/1) kemarin.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang di Ketuai Aswardi Idris didampingi hakim anggota H Jamaluddin dan Brsuharyono Kartawijaya, menerima permohonan upaya hukum banding yang diajukan Jaksa/Penuntut Umum dan yang diajukan penasihat hukum terdakwa dan mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon Nomor:16/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Amb tanggal 03 Nopember 2022 atas nama Terdakwa Tagop Sudarsono Soulisa.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap dan grativikasi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan komulatif alternatif kesatu pertama dan dakwaan komulatif kedua, serta menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar hakim dalam putusannya.

Baca Juga: BMKG Keluarkan Peringatan Dini Banjir ROB di Maluku

Tak hanya masa hukuman yang dinaikan, dalam putusan banding, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti. Hanya saja uang penganti yang dibayarkan tidak sebanyak yang didakwa JPU yakni sebesar Rp27,5 miliar. Uang penganti yang dibebankan ke terdakwa dalam putusan tersebut hanya sebesar Rp5,7 miliar.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Tagop Sudarsono Soulisa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5.720.000.000,00 paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap. Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal ini jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ucap hakim.

Terdakwa juga dihukum berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana, dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa Tagop Sudarsono Soulisa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan terdakwa  tetap berada dalam tahanan.

Sebelumnya, eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulissa divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon dengan pidana 6 tahun penjara. Tagop dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama telah menerima sejumlah uang sebesar Rp400 juta secara bertahap.

Tindakan Tagop melanggar pasal 12 a dan 12 b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Nanang Zulkarnain Faizal dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (3/11)

Sementara terkait gratifikasi, hakim berpendapat bahwa uang yang diterima sebagaimana disebutkan JPU dalam tuntutannya, bahwa Tagop telah menerima sejumlah uang dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan rekanan tidak dianggap sebagai suatu tindakan gratifikasi.

Putusan majelis hakim ini lebih rendah jika dibandingkan dengan tuntutan JPU KPK , yang menuntut orang nomor satu yang pernah berkuasa di Kabupaten Bursel itu dengan pidana 10 tahun penjara.

Selain pidana badan, Tagop juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsider satu tahun dan uang penganti sebesar Rp27,5 milliar, dengan ketentuan jika tidak mampu membayar diganti dengan hukuman penjara selama 5 tahun.

Tak hanya itu, JPU juga memberikan hukuman tambahan kepada Tagop berupa pecabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan umum selama 5 tahun, terhitung sejak menyelesaikan pidana.(S-10)