AMBON, Siwalimanews –  Usulan pemberlakuan Sosial Ber­skala Besar (PSBB) di Kota Ambon belum rampung dibahas oleh Pem­prov Maluku dan Pemkot Ambon.

Aspek yang baru dibahas adalah kajian epidemiologi dan kebutuhan dasar masyarakat.

“Jadi belum bisa kita usulkan kek Kemenkes, masih terus masih diba­has. Dan baru dua item yang diba­has dalam rapat bersama yakni kajian epidemiologi dan kebutuhan dasar,” jelas Sekda Maluku, Kasrul Selang, kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Kamis (30/4).

Dalam rapat dengan Pemkot Ambon kajian epidemiologi yang diba­has adalah terkai dengan penye­baran virus corana. Sedangkan kebutuhan dasar soal kesiapan pangan beberapa bulan kedepan.

“Harga bahan pangan kebutuhan kita pastikan terkendali dan men­cukupi beberapa bulan kedepan, itu yang sudah kita bahas,” ujar Kasrul.

Baca Juga: Pemerintah Harus Siap!

Ia juga mengaku, rencana PSBB akan dibahas secara matang, sehi­ngga tidak terburu-buru untuk diusulkan.

“Pada dasarnya kita belum selesai dibahas. Kan kita tidak perlu buru-buru. Karena setelah diusul­kan nanti pasti ada tim teknis yang datang kaji apakah kita siap atau tidak,” terang Kasrul.

Banyak hal yang perlu diper­siapkan sebelum diusulkan PSBB. Ditargetkan, pengusulan disampai­kan pada 7-8 Mei mendatang.

“Jadi kita bersama-sama usulkan, baik provinsi maupun Kota Ambon sekitar tanggal 7-8 Mei mendatang,” ujarnya.

Karena belum diusulkan, maka Gubernur Maluku telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 20 tahun 2020 tanggal 30 April tentang perpanjangan pemberla­kuan Pembatasan Sosial Berskala Regional (PSBR).

Sebelumnya PSBR diberlakukan pada 21 April hingga 1 Mei 2020.  “Yang pasti PSBR kita perpanjang 2 minggu. Karena PSBR sebelumnya berakhir pada tanggal 1 Mei. Kalau 2 Minggu berarti sampai tanggal 15 Mei menda­tang,” ujar Kasrul.

Zona Merah

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, Maluku masuk zona merah dan Ambon kota yang terkena dampak penyebaran Covid-19.

Hal itu disampaikan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy kepada wartawan di Ambon, Selasa (28/4).

“Data Kementerian Kesehatan, Maluku ini sudah ada zona merah yaitu Kota Ambon ditetapkan sebagai zona merah,” tutur Louhenapessy.

Menurut Louhenapessy, keadaan Kota Ambon yang kecil, tidak sama dengan keadaan kota besar lainnya, sehingga hal itu menjadi alasan Ambon harus diterapkan PSBB.

Selain itu, sumber daya manusia, fasilitas, dan sarana prasaran juga merupakan fakrtor yang perlu dipertimbangkan untuk pemberlakuan PSBB.

“Dari penglaman ini dan mengingat Ambon ini begitu kecil dan teritori terbatas, kemudian kita pertimbangkan juga faktor sumber daya manusia, fasilitas yang tersedia sarana dan prasarana yang ada. PSBB merupakan jalan keluar memutuskan mata rantai Covid-19,” jelas Louhenapessy.

Dikatakan, secara kuantitatif angka terkonfirmasi Covid-19 belum banyak, tapi secara kualitatif sangat berbahaya untuk Ambon sebagai kota kecil dan padat. Walikota dua periode ini memastikan, Pemerintah Kota Ambon tetap siap apabila PSBB jadi diberlakukan, sebab sudah empat kriteria yang telah diperhitungkan oleh Pemerintah Kota Ambon.

Empat kriteria itu yakni pertama soal penyebaran atau epidemiologi. Kedua, soal kebutuhan dasar dari bulog baik distributor sudah diperhitungkan. Tiga, dari segi kesiapan keuangan seluruh kegiatan di tahun 2020 semua ditangguhkan kegiatan fisik lainnya yang dilaksanakan di Ambon. Keempat, kesiapan operasional.

PSBB ini juga tambah Louhenapessy adalah bagian dari produk hukum untuk aparat keamanan bertindak tegas agar masyarakat taat pada protokol kesehatan dan segala aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah seperti penggunaan masker yang sampai saat ini masih tak diindahkan.(S-39)