AMBON, Siwalimanews – Sejumlah warga asal Namlea, Kabupaten Buru me­ngamuk di lantai IV Kan­tor Gubernur Maluku, Jumat (1/5), karena tidak diberikan izin untuk mudik lebaran.

Mereka menilai pemerintah tebang pilih memberikan izin kepada masyarakat.

Kedatangan warga Namlea dite­rima oleh Karo Hukum, Alawiyah Fadlun Alaydrus dan sfat.

Molis Muin, perwakilan warga Namlea mengatakan, banyak temuan ada warga yang melintas tanpa izin, dan diperbolehkan oleh petugas di lapangan.

“Fakta di lapangan banyak sekali warga yang sudah lebih dulu menggunakan kapal fery tanpa mengantongi surat, mereka bisa naik kapal, kenapa kami tidak teriak,” tandasnya.

Baca Juga: Komposisi Dewan Komisaris PT Bank Maluku Malut

Muin menegaskan, pemerintah tidak adil, karena banyak warga dibiarkan mudik  tanpa surat izin.  “Kita sudah kasih tunjuk bukti, di lapangan ada yang tidak memiliki surat tapi bisa naik kapal, kami minta keadilan. Kelemahan pemerintah disitu, ada pilih kasih,” ujarnya.

Muin mengaku paham aturan, kalau tidak semua orang boleh naik kapal. Tetapi yang disesalkan ba­nyak masyarakat dibiarkan melintas dengan kapal fery padahal bukan masuk kategori skala prioritas.

“Memang secara aturan, semua orang sudah tahu, tidak semua orang diizinkan melintas sementara banyak warga Namlea yang bisa melintas tanpa surat izin itu bagai­mana, kami berharap ada keadilan,” ujarnya.

Kalaupun tidak diberikan izin dan harus puasa dan lebaran di Ambon tidak masalah. Asalkan, kata dia, ada keadilan.

“Dalam kondisi ini, kita bisa puasa atau lebaran di Ambon tidak masa­lah, tetapi langkah pemerintah kepada kami itu apa. Kalau mau aturan semua diperlakukan sama, jangan pilih kasih,” tandasnya.

Apa yang disampaikan warga membuat salah satu pegawai Biro Hukum emosi. Sempat terjadi dorong mendorong dengan anggota Satpol PP. Namun pemprov bersikeras tidak memberikan izin.

“Kita tidak bisa memberikan izin, karena dari zona merah, apakah ada jaminan bapak mereka itu bersih atau tidak,” ujar Karo Hukum, Alawiyah Fadlun Alaydrus.

Ia menjelaskan, kalau pihak perusahaan yang mau menyeberang seperti PLN atau membawakan sembako, tetap diberikan izin. Sementara masyarakat tidak diberikan izin.

“Kami tidak akan berikan izin, karena tidak ada jaminan dari bapak kalau kalian aman. Kalau pun bapak punya bukti di lapangan ada pelanggaran atau pembiaran, silakan foto dan laporkan pasti akan ditindaklan­juti,” ujarnya.

Usai memberikan penjelasan, Karo Hukum dan stafnya masuk ke dalam ruangan. Warga kemudian membubarkan diri. (S-39)