Proyek SMI Gagal Rugikan Negara
Polisi Ditantang Usut
AMBON, Siwalimanews – Anggota komisi III DPRD Provinsi Maluku, Fauzan Husni Alkatiri menyayangkan hingga saat ini, belum ada langkah berani dari aparat penegak hukum baik Ditreskrimsus Polda Maluku untuk mengusut sejumlah proyek bermasalah yang dilakukan oleh Dinas PUPR Maluku.
Alkatiri menjelaskan, Komisi III DPRD Maluku dalam beberapa kesempatan telah melihat langsung realisasi proyek dan ternyata sampai dengan saat ini ada begitu banyak proyek dengan nilai kontrak yang cukup fantastis, tetapi belum juga tuntas alias “gagal”.
Sebagai wakil rakyat pihak komisi kata Alkatiri, telah meminta penjelasan langsung Kepala Dinas PUPR Maluku dan disampaikan jika akan dituntaskan seperti proyek air bersih di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, namun pengerjaan proyek lanjutan dimaksud tidak lagi sesuai dengan mekanisme anggaran.
“Banyak proyek yang gagal digarap contoh di Kayu Tiga yang bermasalah dan ini harus menjadi perhatian Ditreskrimsus Polda Maluku atau kejaksaan,” ungkap Alkatiri kepada Siwalima, Selasa (6/9) melalui pesan WhatsApp.
Menurutnya, Ditreskrimsus Polda Maluku harus lebih tegas dalam melihat setiap penggunaan anggaran negara dalam sebuah proyek, tetapi tidak dapat dinikmati oleh masyarakat sebagai tujuan dari pengadaan proyek tersebut.
Baca Juga: Jaksa Rampungkan Berkas Tersangka Korupsi ADD Siri Sori“Bayangkan tidak ada satu pun yang diperiksa padahal didepan mata ada begitu banyak yang tidak beres, bayangkan kalau di Kota Ambon saja sebagai etalase Maluku banyak yang bermasalah maka didaerah lain juga bermasalah,” ucap Alkatiri.
Dalam pengejaran proyek air bersih tersebut, asumsi kerugian negara telah terlihat secara nyata dimana sudah ada anggaran negara yang dikeluarkan untuk suatu tujuan pekerjaan tetapi tujuannya tidak sampai.
“Salah satu definisi korupsi adalah tindakan yang merugikan keuangan negara, ini jelas agar ada jurisprudensi bagi pekerjaan kedepan,” ujarnya.
Alkatiri menegaskan sebagai lembaga penegak hukum, Ditreskrimsus Polda Maluku mestinya responsif dengan semua bentuk perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh organ pemerintah, bukan sebaliknya membiarkan keresahan tetap bermunculan ditengah masyarakat.
Tak hanya air bersih di Kayu Tiga, pengerjaan proyek air baku di Dusun Mahia juga hingga saat ini telah menimbulkan keresahan masyarakat setengah yang mestinya ditindaklanjuti oleh Ditreskrimsus Polda Maluku.
Ditreskrimsus harus berani untuk memeriksa pihak PUPR dan Balai Wilayah Sungai Maluku atas perbuatan-perbuatan yang telah merugikan masyarakat tersebut.
Olehnya, Alkatiri meminta ketegasan dari Ditreskrimsus Polda Maluku untuk dapat merespon dengan melakukan pengusutan apalagi tindak pidana korupsi bukan merupakan delik aduan yang membutuhkan laporan dari berbagai pihak.
Di Buru Bermasalah
Dua proyek bernilai belasan miliar rupiah di Buru, hingga kini tak tuntas dikerjakan, padahal anggarannya sudah cair seratus persen.
Proyek yang dibiayai dari pinjaman dana PT Sarana Multi Infrastruktur di Kabupaten Buru itu bermasalah dan memicu naiknya emosi anggota DPRD Maluku.
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku Ikram Umasugi, mengecam Pemprov Maluku yang mengerjakan proyek dimaksud, asal-asalan.
Diketahui Pemprov Makuku meminjam dana SMI untuk pemulihan ekonomi pasca Covid-19. Anehnya, dana sebesar Rp700 miliar itu tidak memberikan dampak bagi Maluku.
Dana fantasitik yang dicairkan ke Pemprov Maluku melalui Dinas PUPR pekerjaannya tidak sesuai peruntukannya.
Ikram menyebutkan, proyek pembangun talud di Kabupaten Buru yang anggarannya dari dana SMI sebesar Rp20 miliar dan Rp5 miliar yang hanya melindungi beberapa rumah dengan nomenklatur penataan kawasan, justru tidak sinkron dan amburadul.
“Ketika komisi III turun ke lapangan dan memantau kegiatan yang berhubungan dengan dana SMI, ada berbagai macam persoalan. Ini tidak sinkron, karena banyak dibangun kegiatan isik yang sifatnya asal-asalan,” kecam Ikram.
Ikram meminta, Dinas PUPR Maluku menjelaskan penyebab pembangunan talud dengan anggaran yang cukup fantastis dan dikerjakan tidak sesuai bestek itu.
Bahkan, pengerjaan proyek pengendali banjir juga, tidak sesuai dengan peruntukannya, mestinya pembangunan talud ditepi aliran sungai, namun ini dibangun jauh dari bibir sungai. “Ini yang dikatakan amburadul,” ujarnya.
Ikram menegaskan, proyek talud yang dikerjakan asal-asalan dan amburadul ini, harus usut aparat penegak hukum baik kejaksaan maupun kepolisian maupun Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Kalau bisa kita minta lembaga terkait yang ditugaskan oleh pemerintah seperti KPK, Kejaksaan dan Kepolisian untuk melihat sama-sama, karena pinjaman dana ini berdampak pada pengembalian,” tegasnya.
Salahi Aturan
Selain di Kabupaten Buru, Dinas PUPR diduga menyalahi aturan, kembali menggarap proyek air bersih SMI yang sebelumnya gagal di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Hebatnya lagi, pengerjaan proyek tersebut dikakukan tanpa penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan, yang semestinya dilakukan bersama DPRD Maluku.
Proyek yang dikerjakan dengan dana Rp1 miliar lebih ini berasal dari APBD Perubahan tahun 2022. Padahal DPRD belum ketuk palu penetapan anggaran tersebut.
Menurut sumber Siwalima di Pemprov Maluku, Dinas PUPR mengerjakan proyek gagal di lokasi yang sama di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon dengan anggaran APBD Perubahan tahun 2022. Hanya saja, sampai dengan saat ini APBD Perubahan belum ditetapkan oleh DPRD Maluku.
“Ini saja sudah menyalahi aturan, sumber dana dari APBD Perubahan tahun 2022, tetapi APBD-P saja belum ketuk palu oleh DPRD Maluku. ini hanya menutupi sumber dana SMI itu,” ujar sumber yang enggan namanya dikorankan kepada Siwalima, Senin (15/8).
Alhasil, kata sumber itu, proyek air bersih yang kembali digarap oleh PUPR di lokasi yang sama itu dikerjakan tanpa ada papan proyek.
“Jika pekerjaan itu oleh kontraktor dari luar daerah itu mengatakan bahwa itu sistim kancing bayar, tetapi pertanyaannya Dinas PUPR membayar pakai uang apa, uang daerah kan, nah uang daerah itu harus ada persetujuan DPRD, kita cek ternyata anggarannya pakai APBP Perubahan. Pertanyaan juga APBP ini belum diketuk palu. Tapi Dinas PUPR kerjakan saja dan nego dengan kontraktor. Ini kan saja sudah salahi aturan. Mestinya ada papan proyek supaya masyarakat tahu sumber dananya dari mana,” katanya lagi.
Sumber ini juga menyebutkan, untuk menentukan kedalaman pengeboran itu ditentukan oleh PU, berdasarkan geo listirik yang dilakukan orang geologi. Untuk mendeteksi potensi air tanah.
“Misalnya ketika mendeteksi air tanah itu berada di kedalaman 100 meter, berarti kontrak pengeboran kedalaman 100 meter. Jika tidak dapat air misalnya maka PU yang komplein, bukan pihak ketiga. Karena PU yang menentukan kedalaman air 100 meter dengan nilai sekian,” lanjut sumber itu.
Masalahnya, masih kata sumber ini, anggaran belum ada, tetapi Dinas PUPR paksakan kerja.
Diduga ujar sumber ini, Dinas PUPR mengerjakan proyek air bersih ini ulang secara diam-diam untuk menutupi dana SMI.
“Ini diduga kerjakan diam-diam, karena musti ada anggaran dolo baru kerjakan proyek, harus juga ada papan proyeknya. Ini kan tidak ada,” ujar sumber itu lagi.
Sirimau Gagal
Dinas PUPR kembali menggarap proyek air bersih di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon yang sebelumnya gagal.
Proyek dengan nilai kontrak Rp14,4 miliar yang bersumber dari pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur. Dinas PUPR Maluku kembali melanjutkan pengeboran.
Pantauan Siwalima, Dinas PUPR Maluku kembali melakukan pengeboran air bersih dilokasi RT 005/RW 02 Kelurahan Batu Meja dengan menggandeng kontraktor dari Makassar.
Pekerjaan pengeboran air bersih yang diketahui dikerjakan oleh kontraktor bernama Candra itu, telah dilakukan sejak dua pekan lalu dan progres terus mengalami kemajuan dengan mendapatkan air tetapi masih terus dilakukan pengeboran hingga kedalaman 120 meter.
“Ini baru kita mulai, ini bor baru dan sudah dapat air itu tinggal kita bor lagi sampai 120 meter,” ungkap salah satu pekerja yang namanya tidak mau dikorankan kepada wartawan di lokasi, Jumat (12/8) lalu.
Dijelaskan, pekerjaan yang dilakukan ini menggunakan sistim kancing bayar artinya, Dinas PUPR Maluku akan membayar kepada kontraktor jika berhasil mendapatkan air, dan sebaliknya jika tidak berhasil maka Dinas PUPR tidak akan membayar.
Ditanya terkait dengan alasan memilih lokasi sumur yang baru, pekerjaan tersebut mengatakan pihaknya telah mengecek langsung kadar air pada lokasi sumur yang lama, tetapi tidak didapatkan sumber air maka dicari sumber yang baru.
Diakuinya, bukan saja pengeboran di lokasi lapangan tenggara tersebut, kontraktor Candra juga telah melakukan pengeboran di pesantren Galunggung.
“Bukan disini saja ada juga di beberapa titik yang kemarin gagal dikerjakan,” ujarnya.
Pekerja tersebut itu tidak enggan mengomentari terlalu jauh dan minta agar dikonfirmasi ke Dinas PUPR Maluku. “Kita tidak tahu, dikonfirmasi ke dinas saja,” tegasnya.
Sirimau Bermasalah
Proyek air bersih di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon yang berasal dari pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional PT Sarana Multi Infrastruktur tahun 2020, dengan nilai proyek Rp14.4 miliar tersebut, tersebar pada tujuh titik.
Tujuh titik proyek air bersih yang dikerjakan oleh PT Bina Cipta Amanah antara lain, Keluruhan Batu Meja RT 005/RW 002 tepatnya di lapangan tenggara, Kayu Tiga RT 02/RW05, di Dusun Air Kuning samping Masjid Madinatul Hijrah, Dusun Kahena dekat Kampus IAIN, pesantren Galunggung, Dusun Bere-Bere, Desa Soya dan kawasan Kopertis Karang Panjang.
Untuk pembangunan air bersih di Dusun Air Kuning samping Masjid Madinatul Hijrah baik bak penampungan, panel Surya dan sumur bor telah berjalan dan masyarakat sekitar telah menikmati air bersih.
Selanjutnya, untuk pembangunan air bersih di Desa Soya seluruh fasilitas pendukung seperti bak penampungan, panel surya telah selesai dibangun dan berdasarkan pengakuan warga setempat, air bersih telah dinikmati sejak tiga bulan lalu.
Sementara itu, untuk pembangunan air bersih di Bere-Bere dan Kopertis terlihat semua fasilitas air bersih baik bak, panel surya dan jaringan air bersih telah terpasang dan masyarakat telah menikmati air bersih dengan baik.
Haruku Terbengkalai
Selain Proyek Air Bersih di Kecamatan Sirimau bermasalah, hal yang sama juga terjadi pada pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Negeri Pelauw dan Kailolo, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.
Proyek Dinas PUPR Provinsi Maluku yang bersumber dari pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur sebesar Rp13 miliar ini mestinya kontraktor menuntaskan pekerjaannya sejak tahun 2021 lalu, namun kenyataannya hingga kini terbengkalai dan tidak dapat dinikmati masyarakat setempat.
Pembagunan sarana dan prasarana air bersih seperti bak penampungan air dan sumur memang telah selesai dikerjakan oleh kontraktor, namun pekerjaan ini terbengkalai, lantaran jaringan air belum terpasang dan dialirkan ke rumah-rumah masyarakat.
Selain itu, pada sumur bor yang berada didekat Kantor Camat Pulau Haruku juga terkesan tidak dikelola dengan baik, sebab terlihat sampai dengan saat ini proses pemasangan jaringan pipanisasi belum dilakukan, dan bahkan air terbuang begitu saja.
Untuk salah satu sumur bor yang berada di Dusun Naama, Negeri Pelauw sampai saat ini belum tuntas, walaupun beberapa bulan lalu telah selesai dilakukan pengeboran tetapi air yang didapatkan tidak sesuai, dan dibor kembali namun tak kunjung tuntas.
Peralatan jaringan pipanisasi juga tidak terurus dan dibiarkan terlantar ditepi jalan raya maupun lubang jaringan dan tidak tertanam baik kerumah warga maupun pada bak penampung yang telah selesai dibangun.
PUPR Klaim Tuntas
Seperti diberitakan sebelumnya, Dinas PUPR mengklaim proyek air bersih di Negeri Pelauw dan Kailolo, serta di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, sudah tuntas dikerjakan.
Proyek air bersih itu dikerjakan menggunakan dana pinjaman PT SMI tahun 2020, dengan nilai proyek untuk Pulau Haruku Rp14.4 miliar dan Kecamatan Sirimau Rp13 miliar.
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Maluku, Ella Sopalauw mengklaim bahwa proyek air bersih tidak ada yang terbengkalai, dan semuanya sudah tuntaskan dikerjakan.
Katanya, proyek air bersih yang dipasang dengan menggunakan panel surya itu hanya sampai pada hidran umum dan bukan disambungkan ke rumah-rumah.
“Tidak ada yang namanya aliran ke rumah-rumah hanya ke hidran umum .Hidran umum kita letakkan dan kordinasi dengan pemerintah desa satu titik bisa melayani beberapa kepala kelaurag untuk kawasan pemukiman,” jelas Ella kepada Siwalima di ruang kerjanya, Kamis (9/2).
Ia mengklaim untuk proyek air bersih di Pulau Haruku yakni, di Negeri Kailolo, Pelauw, Naama, Aboru dan Wassu telah selesai dikerjakan.
“ini bisa saja pengaduan yang disampaikan masyarakat ketika proyek belum selesai dikerjakan, sehingga adanya banyak pengaduaan,” ucapnya.
Tetapi ketika disampaikan bahwa ini bukan pengaduan dan bukti masyarakat belum bisa menikmati air bersih, lantaran jaringan air belum terpasang dan dialirkan ke rumah-rumah masyarakat.
Ella tetap klaim bahwa pekerjaan air bersih hanya sampai pada hidran umum, untuk masuk ke rumah-rumah warga bukan lagi merupakan kewenangan pihaknya tetapi PDAM.
Dijelaskan, pekerjaan ini kan dua tahun anggaran yakni tahun 2020 dan 2021.
Ditanya soal sumur bor yang berada di dekat kantor camat Pulau Harukuang tidak bisa digunakan, dirinya mengungkapkan, untuk pipa kunci pipa sebenarnya sudah dipegang oleh masyarakat.
Pembangunan proyek air bersih ada pada beberapa titik di Haruku maupun di Kecamatan Sirimau.
Sedangkan di Dusun Naama, kata dia, pekerjaan dilakukan sudah selesai, karena memakai tenaga panel surya yang kita datangkan dari luar untuk pengeboran. Kita menunggu barang masuk dulu semua baru dipasang pada saat pengeboran lalu dicoba air secara alami normal,” paparnya.
Sementara itu untuk proyek air bersih di Kecamatan Sirimau pengerjaan juga sampai hidran umum, bukan sambungan rumah-rumah karena jika sambung ke rumah berarti sudah peningkatan pelayanan.
Disinggung soal pengeboran yang digali hanya 50 meter, dirinya pung membantah hal itu.
“Kita bor sampai dapat air tidak sampai 100 dan 200 meter. Kita lakukan GEO dalam tanah sampai kedalaman tanah baru kita bor, karena mencari titik cari GEO untuk kedalaman. Untuk sarana air bersih di pesantren sudah berjalan dengan baik di lokasi.(S-20)
Tinggalkan Balasan