Proyek Jalan Bula-Masiwang Dikerjakan Sesuai Aturan

AMBON, Siwalimanews – Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku menegaskan, proyek preservasi jalan Bula-Masiwang tahun anggaran 2024 sebesar 48 miliar rupiah, dikerjakan sesuai spesifikasi teknis Binamarga Bidang Preservasi.
“Yang benar adalah proyek Preservasi jalan Bula – Masiwang tahun anggaran 2024 ini menelan anggaran sebesar 48 miliar brupiah dan dikerjakan sesuai sesuai spesifikasi teknis binamarga bidang preservasi, bukan Rp49.260.785.000 yang katanya justru meninggalkan reruntuhan dan jalan yang cepat rusak adalah informasi yang sesat,” tulis humas BPJN dalam rilisnya kepada Siwalima, Selasa (18/2).
Spesifikasi teknis ini merangkum lingkup pekerjaan dan persyaratan pelaksanaan proyek.
Selain itu, proyek paket Preservasi Jalan Tamilouw-Haya-Tehoru-Laimu-Werinama dengan nilai kontrak 19 miliar rupiah, pegerjaannya tidak ada masalah sama sekali. Proyek yang ditangani oleh BPJN Maluku khususnya Satker PJN Wilayah II Provinsi Maluku ini, adalah proyek yang dibiayai oleh APBN Tahun 2024 ini justru memberikan kontribusi positif bagi Maluku.
“Ini tidak benar soal proyek Preservasi Jalan Tamilow-Haya bahwa proyek yang dibiayai dengan anggaran fantastis sebesar Rp 20,233 miliar dari APBN 2024, katanya telah runtuh dalam hitungan bulan! Proyek yang seharusnya menjadi jalur penghubung vital bagi masyarakat Tehoru, Laimu, dan Werinama ini malah berubah menjadi ancaman keselamatan,” ini tidaklah benar,” katanya.
Baca Juga: Ronald Watumlawar Tergusur dari Kursi SekdaMenurutnya, dengan kondisi APBD kabupaten/kota di Maluku yang minim, kehadiran BPJN Maluku dalam pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Maluku, menjadi solusi bagi pemerintah daerah.
Hal ini diungkapkan Humas, menyikapi pemberitaan media yang menyebutkan BPJN tidak serius dengan memberitakan berita hoax tentang beberapa proyek preservasi jalan di Pulau Seram.
Terhadap hal tersebut, pihak BPJN akan mengambil langkah mengajukan somasi maupun proses hukum.
Menurutnya, pemberitaan media bukan hanya sekedar mewartakannya, tapi juga turut bertanggung jawab atas karya jurnalisnya secara utuh, tuntas, berimbang dan bukan bersifat “hoax”. Karena sebagai pelayan rakyat di bidang informasi, penyajian karya jurnalis harus benar-benar dilandasi dengan dasar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalis (KEJ).
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Maluku, Richard Rahakbauw kepada awak media mengatakan, kehadiran BPJN Maluku adalah solusi bagi Pemerintah Provinsi Maluku maupun kabupaten dan kota dalam menangani masalah infrastruktur jalan dan jembatan.
“Kita tahu APBD kita hanya bisa dialokasikan kepada belanja pegawai dan hanya sedikit saja yang bisa digunakan untuk Pembangunan jalan apalagi jembatan. Untuk itu BPJN Maluku harus diberikan apresiasi karena sangat membantu pemerintah daerah meringankan beban infrastruktur jalan dan jembatan yang tidak bisa dibiayai dengan anggaran APBD,” jelas politisi senior Partai Golkar ini.
Dia sangat optimis BPJN Maluku dinahkodai putra daerah yakni Moch Iqbal Tamher sebagai Kepala Balai, akan memberikan kontribusi yang lebih baik lagi karena tidak mungkin putra daerah tidak memperhatikan daerahnya sendiri.
“Saya pribadi dan juga sebagai Wakil Ketua Komisi III DPRD Maluku yang juga mitra dengan BPJN Maluku bangga, karena BPJN Maluku kini dipimpin oleh putra daerah. Dan beliau (Kepala BPJN Maluku-red), punya komitmen kuat untuk membangun jalan dan jembatan di Maluku agar masyarakat bisa menikmati akses pelayanan jalan dan jembatan dengan baik,” jelasnya.
Diakhir komentarnya Rahakbauw mengingatkan, dirinya sebagai wakil rakyat akan berdiri di depan membela BPJN Maluku, karena tanpa BPJN Maluku bagaimana masyarakat bisa menikmati akses jalan dan jembatan dengan baik. Karena pemerintah daerah sangat terbantu dengan kehadiran mereka.
Pernyataan dan dukungan kepada BPJN Maluku juga disampaikan oleh Salim Rumakefing. Menurutnya, kehadiran BPJN-lah maka masyarakat di Maluku Tengah dan Seram Bagian Timur sampai hari ini bisa menikmati akses jalan dan jemnbatan sebagai satu-satunya sarana untuk transportasi lintas kabupaten.
“Coba bayangkan jika tidak ada BPJN Maluku yang gerak cepat, maka saat jembatan Wae Kawanua di Kecamatan Tehoru dan Jembatan Wae Mer 1 di Seram Bagian Timur patah dan jebol, karena bencana alam mungkin tidak bisa diakses lagi oleh masyarakat. Justru disaat kedua jembatan tersebut hancur, disaat itu pula pihak BPJN Maluku langsung turun ke lapangan kerja siang dan malam agar akses transportasi bagi kendaraan, dan masyarakat bisa berjalan normal Kembali,” jelas Rumakefing, salah satu tokoh pemuda.
Lanjut Rumakefing, dirinya dan teman-teman sangat proaktif memberikan atensi kepada BPJN Maluku jika ada pekerjaan mereka di lapangan yang tidak sesuai. Namun dirinya juga sportif memberikan dukungan penuh kepada BPJN Maluku karena kehadiran BPJN Maluku memberikan kontribusi positif bagi Masyarakat kita di Maluku Tengah dan Seram Bagian Timur.
Untuk diketahui, semua proyek BPJN Maluku baik Preservasi Jalan maupun Jembatan dilakukan pengawasan secara ketat oleh Lembaga Audit baik itu BPK, BPKP maupun inspektorat internal PUPR. Belum lagi pengawasan secara berkala juga dilakukan oleh Kejaksaan sebagai Penegak Hukum, mengingat termasuk Proyek Strategis Nasional.
Hal ini ini dibuktikan dengan kehadiran Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku yang juga turun langsung di lapangan Bersama BPJN Maluku untuk lakukan pengawasan. Artinya, jika kedua proyek tersebut bermasalah maka sudah sejak awal dipresure oleh Kejaksaan Maluku tanpa diminta. (S-06)
Tinggalkan Balasan