MASOHI, Siwalimanews – BPJS Ketenagakerjaan Maluku bersama Dewan Pengurus PKK Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), melakukan penanda­tanganan Memorandum of Understanding (MoU) Perlindungan Ketenaga Kerjaan, Senin (1/11).

Penandatanganan MoU Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan yang digelar di Baileo Soekarno Masohi, dilakukan antara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Maluku Magasa Lorensius Oloan bersama Ketua TP PKK Malteng Ny Hj Amien Ruaty Tuasikal serta disaksikan Dewan Pengawas (Dewas) BPJS ketenagakerjaan kerja Yayat Syariful Hidayat, Bupati Maluku Tengah Tuasikal Abua, Sekda Rakib Sahubawa serta Wakil Ketua DPRD Maluku Tengah Demianus Hattu.

Kepala BPJS Maluku Magasa Lorensius Oloan menjelaskan, penandatanganan MoU yang dilakukan saat ini adalah wujud dari upaya BPJS ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat yang melakukan aktivitas usaha.

“Kenapa harus dengan PKK, tentu karena PKK ini memiliki banyak sekali kegiatan usaha yang juga memiliki resiko kerja, karenanya kami hadir disitu untuk memberikan perlindungan atas berbagai resiko kerja yang dialami ibu-ibu penggerak PKK,” tandas Oloan.

Dikatakan, kehadiran BPJS Ketenagakerja diharapkan dapat memberikan rasa aman atas semua aktifitas usaha Pengurus PKK agar kemudian kegiatan usaha PKK dimaksud dapat memberikan dampak peningkatan ekonomi yang akan terus bertumbuh.

Baca Juga: Lembaga Dakwah Kampus Hadir membawa Nilai Kebenaran

“Saya kira semangat PKK ini sejalan dengan BPJS ketenagakerjaan yang adalah untuk mensejahterakan keluarga. Tentu ini sama dengan takeline BPJS yay adalah untuk mensejahterakan masyarakat pekerja. Olehnya kami hadir untuk memberikan manfaat itu bagi seluruh pengurus PKK,” ungkapnya.

Dengan penandatanganan MoU antara BPJS dan PKK Malteng saat ini pastinya akan ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Kartu keanggotaan BPJS ketenagakerjaan.

“Otomatis, pengurus PKK Malteng akan menjadi peserta BPJS Tenaga Kerja. Sehingga seluruh manfaat yang ada di BPJS akan diterima seluruh ibu PKK. Mulai dari manfaat perlin­dungan tenaga kerja,manfaat jaminan hari tua, jaminan kematian kecelakaan kerja serta lain sebagainya,” tukasnya.

Ditempat yang sama Dewas BPJS Tenaga Kerja Yayat Syariful Hidayat menjelaskan penandatanganan MoU ini adalah wujud dari upaya BPJS untuk memberikan perlindungan kepada segenap Pengurus PKK. Tentu tindak lanjutnya harus segerah dilakukan oleh BPJS Maluku.

“Jadi kehadiran kita disini adalah untuk memberi perlindungan bagi masyarakat, terutama teman teman PKK Malteng. Kita tahu bahwa Pengurus PKK juga memiliki andil yang cukup besar dalam upaya peningkatan ekonomi masyarakat yang mulai dari keluargam tentu banyak kegiatan usaha yang dilakukan. Olehnya kota perlu memberikan perlindungan,agar teman teman PKK juga dapat menerima berbagai manfaat yang disediakan pemerintah di BPJS,” tandasnya.

Bupati Malteng Tuasikal Abua yang hadir dan menyaksikan hal itu memberikan apresiasi atas kehadiran Dewas BPJS serta upaya perlindungan BJPS yang ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman itu.

“Secara pribadi maupun mewakili seluruh unsur pemerintah dan masyarakat Malteng saya mengapresiasi kehadiran Dewas BPJS Ketenagakerjaan saat ini. Tentu ini adalah kehormatan bagi kami semua di Malteng,” tandas Bupati.

Dikatakan, penandatanganan MoU antara BPJS ketenagakerjaan dengan TP PKK Malteng ini adalah momentum spesial,pasalnya di seluruh wilayah di Provinsi ini. Pasalnya penandatanganan MoU antara BPJS ketenagakerjaan dan PKK langsung dihadiri dan disaksikan Dewan pengawas.

“Kami boleh berbangga sebab meskipun momentum ini diramu dengan sederhana,namun dapat disaksikan lagsung oleh Dewas BPJS ketenagakerjaan. Karenanya sebagai pemberi kabupaten kami mendukung dan akan terus bersinergi dengan BPJS untuk dapat terus membangun kesejahteraan masyarakat di wilayah Maluku tengah ini,” ujar Bupati. (S-36)