AMBON, Siwalimanews – Upaya penegakan hukum aparat Kepolisian Daerah Maluku dalam mengungkapkan kasus bentrokan dua negeri bertetangga Kariu dan Dusun Ori Negeri Pelauw, hingga kini masih terkendala dengan alat bukti.

“Perlu kami laporkan juga bahwa terkait dengan proses hukum, kita masih terkendala dengan penentuan alat bukti,” ungkap Kapolda Irjen Pol Lotharia Latif dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi 1 di ruang sidang utama Baileo Rakyat Karang Panjang, Kamis (19/3) kemarin.

Menurutnya, banyak sekali masyarakat yang dimintai oleh pihak  Polresta Pulau Ambon dan Pulau Lease untuk menjadi saksi, namun semunya tidak bersedia dimintai keterangan.

Hal inilah yang menjadi kendala bagi kepolisian untuk mempercepat penuntasan kasus Kariu dan Ori pasca konflik sosial beberapa waktu lalu, sehingga kepolisian masih tetap bekerja keras untuk mendapatkan alat bukti.

Selain itu, tidak dilakukannya autopsi terhadap anggota yang menjadi korban juga menjadi salah satu kendala, sebab dengan autopsi, maka kepolisian dapat mengetahui penggunaan senjata dan sebagainya.

Baca Juga: Uniqbu Raih Juara Umum LLDIKTI AWARD 2022

Ditambahkannya, walaupun kepolisian masih terkendala alat bukti, tetapi pihaknya tetap melakukan upaya penegakan hukum terhadap para pelaku sesuai dengan aturan yang berlaku. (S-20)