Proses Hukum Bripka Batuwael, Polisi Periksa 9 Saksi
NAMLEA, Siwalimanews – Polres Buru mulai memeriksa 9 saksi terkait kasus penembakan terhadap Yantje Nurlatu alias Made oleh Bripka Andre Batuwael hingga tewas di tambang emas illegal gunung Botak, 29 Januari lalu.
Menurut Kapolres Buru, AKBP Egia Febri Kusumawiatmaja pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyelidikan Nomor SP.Sidik 05 tahun 2022 tanggal 2 Februari tahun 2022.
Kapolres dalam keterangan persnya kepada wartawan di ruang kerja Satreskrim Polres Buru, (12/2) siang menjelaskan, kasus yang sempat viral dengan korban Yanjte Nurlatu alias Mede Nurlatu, telah diterbitkan laporan polisi Nomor LPB2-I tahun 2022, tanggal 29 Januari 2022.
Kemudian ditindaklanjuti dengan diterbitkannya surat perintah penyelidikan Nomor SP.Sidik 05 tahun 2022 tanggal 2 Februari tahun 2022,
Dari kasus ini telah diamankan satu orang tersangka, AB, anggota Polri dari kesatuan Brimob Kompi Yonif 3A Namlea.
Baca Juga: Stop Usut Korupsi DPRD Kota, Kajari tak Konsisten“Sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Maluku,”ujar Kapolres
Dalam peristiwa itu, lanjutnya, alat bukti yang polisi dapatkan yaitu surat visum. keterangan saksi dan tersangka, serta bukti petunjuk rekaman video pada saat kejadian awal kejadian dan hingga akhir kejadian.
“Kita telah mengamankan barang bukti, pertama satu pucuk senjata api Laras panjang jenis AK 102 Nomor Seri 002181123, parang milik korban,kemudian sepatu dan pakaian serta tas milik tersangka,” ujarnya seraya memperlihatkan berbagai barang bukti itu.
Kapolres menjelaskan, untuk kasus ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi, dan Brigpol AB dikenakan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
“Untuk kasus internal langsung ditangani oleh Polda Maluku .Sedangkan kasus pidananya oleh Polres Pulau Buru,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Pelaku Penambangan Tanpa Izin (PETI), bernama Made Nurlatu tewas tertembak di lokasi tambang emas ilegal Gunung Botak. Made Nurlatu, warga Dusun Tanah Merah, Desa Waetina, Kecamatan Waelata, tewas mengenaskan dengan luka tembak di bagian kepala, sekitar pukul 15.10 Wit pada Sabtu sore (29/1)
Dalam sebuah video yang beredar lewat pesan whatsapp berdurasi 2,5 menit, sebelum terjadi penembakan, AB terlibat adu mulut dengan sejumlah warga adat yang melakukan aktivitas penambangan di Gunung Botak.
Lokasi adu mulut itu, disebut warga penambang dengan nama Kolam Pancorang Alur Janda.
Adu mulut sengit antara AB dan beberapa warga itu soal lahan garapan di Gunung Botak. Salah seorang warga diketahui bernama Andi Latbual, bahkan dengan nada tingg, meminta agar AB sebagai aparatur negara untuk bertindak netral.
Suasana yang terus memanas, tiba-tiba AB berlari dan menurunkan tas ransel berwarna biru hitam yang pakai, dan tak lama kemudian terdengar suara tem-bakan senjata api. Door. (S-15)
Tinggalkan Balasan