AMBON, Siwalimanews – Ananias Lawalata, terdakwa kasus perkosa anak tiri dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), Liliana Heluth. Tuntutan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Ambon Selasa (1/9).

Dalam tuntutannya, JPU menga­takan, pria 43 tahun itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memperkosa anak tirinya. Perbuatan terdakwa jelas melanggar  pasal 285 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Usai sidang, terdakwa mengaku menyesal telah menyetubuhi anak tiri­nya sendiri yang sudah dibesar­kan sejak berusia tiga tahun. Se­belumnya JPU dalam dakwaan men­jelaskan, Lawalata tega memperkosa anak tirinya yang masih dibawah umur dan bersekolah. Dia melakukan perbuatan bejatnya sejak tahun 2013 hingga 2017. Ketika istri atau ibu dari anak tirinya itu tidak sedang berada di rumah.

Disebutkan, tindak pidana yang dilakukan terdakwa itu terjadi tepat di rumahnya di Mangga Dua Keca­matan Nusaniwe, Kota Ambon. Awal­nya, korban baru pulang dari sekolah, sampai di rumah terdakwa ge­ram atas sikap korban tanpa ala­san yang jelas. Selanjutnya pada saat terdakwa di dalam kamar, dia kemudian menyuruh korban untuk masuk mengikutinya. Sampai disitu, korban diancam dan menyuruh untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Terdakwa terus melakukan hal ter­sebut ketika rumah sepi. Terdakwa selalu mengancam akan mengeluar­kan korban dari rumahnya karena korban hanyalah anak tiri dan mar­ganya tidak sama dengan terdakwa.

Baca Juga: Angka Kriminalitas di Maluku Meningkat

“Kalau kamu cerita ke orang, saya keluarkan dari rumah, karena kamu marga lain dari saya,” ucap terdakwa dengan dialeg Ambon kepada kor­ban dalam berkas dakwaan.

Hingga korban beranjak dewasa dan duduk di bangku SMA, terdak­wa masih berupaya menyetubuhi korban. Ibu korban yang sudah mendengar cerita dari korban takut melaporkan hal tersebut. Hal itu dikarenakan suaminya (terdakwa) sedang menafkahi mereka, juga menanggung biaya kuliah korban.

Korban pun memilih menceritakan hal tersebut kepadanya tantenya. Tantenya kemudian geram dengan tindakan bejat terdakwa. Ia lalu mendatangi Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease untuk melaporkan kejadian yang dialami korban.

Sidang itu digelar secara online dan tertutup. Majelis hakim diketuai Felix R. Wuisan Cs, sedangkan ter­dakwa didampingi kuasa hukumnya, Alfred Tutupary. Setelah mendengar­kan tuntutan JPU, hakim menunda sidang hingga pekan depan untuk agenda pembelaan terdakwa.(Cr-1)