Program Rehabilitasi Dibuka, Ini Pesan Kalapas
AMBON, Siwalimanews – Program rehabilitasi sosial penyalahgunaan narkotika bagi warga binaan pemasyarakatan Ambon resmi dibuka, Selasa (8/2).
Kepala Lapas Ambon, Saiful Sahri mengaku, program rehabilitasi menjadi perhatian pemerintah dan merupakan kegiatan rutin dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, khususnya di Lapas.
Kepada seluruh peserta rehabilitasi diharapkan agar semua program dan materi yang diberikan konselor, dapat diikuti dengan baik sehingga bermanfaat, baik bagi narapidana, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.
“Ingat, di luar sana ada anak, istri, dan saudara menunggu anda dengan harapan, perubahan sikap anda. Jadi, ikuti program ini dengan baik dan penuh keikhlasan,” pintanya.
Saiful yang juga menjabat sebagai Plt Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkuham Maluku ini juga menyampaikan terima kasih kepada pihak BNNP Maluku yang telah memberikan dukungan terhadap program ini, sehingga dapat berjalan dengan baik.
Baca Juga: 5 Rumah Sakit di Ambon Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid“Kepada para panitia dan konselor, tolong lihat mereka, bina dan bimbing mereka kearah yang baik, sehingga dapat menjadi pelopor anti narkoba di keluarga dan masyarakat,” harap Kalapas.
Kepala BNNP Maluku Brigjend Rohmad Nursahid berharap, para peserta kegiatan rehabalitasi tidak kembali melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika. Untuk itu, ia juga berpesan agar warga binaan mengikuti setiap tahapan kegiatan yang diberikan para konselor dengan baik dan penuh keikhlasan.
Program rehabilitasi sosial di Lapas Ambon ini dilaksanakan selama enam bulan dengan diikuti oleh 60 warga binaan, sebagaimana yang dilaporkan Kepala Seksi Pembinaan Narapidana Meky Paty.
Sementara materi dalam kegiatan tersebut, diberikan dengan metode seminar, diskusi, bimbingan kerohanian, konseling kelompok, dan konseling individu yang akan diberikan langsung oleh tenaga konselor dan dokter dari Lapas Ambon dan BNNP Maluku.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatangan deklarasi anti narkotika dan perjanjian kerja sama antara Lapas Ambon dan BNNP Maluku. (S-21)
Tinggalkan Balasan