AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemu­kiman  terus melakukan pem­bangunan terhadap Rumah Tak Layak Huni

Berdasarkan data yang di­peroleh Dinas PUPR Kota Ambon ditemukan sebanyak 9000 rumah di Kota Ambon yang tidak layak dihuni.

Demikian diungkapkan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemu­kiman Kota Ambon Rustam Simanjuntak kepada Warta­wan di Balai Kota, Senin (17/4)

Menurutnya, berdasarkan data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ada sekitar 12 ribu RTLH di Kota Ambon. Namun dari data itu, Dinas PRKP Kota Ambon telah berhasil membenahi sekitar 3.000 unit, bahkan di Tahun 2023 ini, Dinas PRKP Kota Ambon juga mendapat kuota 40 unit RTLH dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Peru­mahan Rakyat.

“Saat ini, tim sedang melakukan survei lapangan untuk menentukan warga yang berhak mendapatkan program ini. Intinyanya, sasaran bantuan adalah masyarakat yang masuk dalam daftar data terpadu kesejahteraan sosial. Dari 12 ribu, sudah dibangun sekitar 3.000, itu baik oleh DPRKP Kota, dan juga PUPR Provinsi,” rincinya.

Baca Juga: Ribuan Personel Siap Amankan Idul Fitri

Dia mengaku, 9.000 yang tersisa itu tersebar di lima Kecamatan di Kota Ambon.

Ia berharap, dengan adanya bantuan yang diberikan baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi Maluku melalui Pemerintah Kota Ambon, permasalahan RTLH di kota ini  secara perlahan bisa teratasi.

Diketahui RTLH adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan dan kesehatan penghuni.

Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya ini diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu yaitu dengan membantu membangun rumah layak huni.

“Jadi datanya by name, by address. Bantuan RTLH ini dilakukan setiap tahapan yang sesuai dengan prosedur, untuk tetap dijadikan prioritas,”katanya.

Dan terkait kriteria penerima program ini,  antara lain WNI, memiliki atau menguasai tanah dengan alas hak yang sah, belum memiliki rumah atau memiliki dan menempati satu-satunya RTLH, belum pernah memperoleh BPRS atau bantuan pemerintah untuk program peruma­han, penghasilan kurang dari UMK/kabupaten serta adanya swadaya dan membentuk KPB. (S-25)