AMBON, Siwalimanews – Beredar video memper­lihat­kan seorang pria yang sedang memindahkan meja-meja jualan milik pedagang di Pasar Mar­dika, tepatnya di depan Hotel Wijaya II, secara paksa.

Aksi pria yang belum dike­tahui identitasnya itu kemudian diabadikan oleh pedagang de­ngan menvideokannya.

Belakangan diketahui, pria tersebut ternyata melakukan pe­nagihan, yang katanya untuk ret­ribusi sampah. Namun harga yang dipatok per pedagang hingga Rp20.000.

Karena enggan membayar, pria berlaga preman mengenakan baju kaos berwarna merah itu terlihat dibantu salah seorang yang mengenakan rompi juru parkir bertuliskan “Jukir Dishub Ambon” dan mengatakan hanya mengikuti ‘perintah bos’, kemudian memindah­kan meja-meja jualan pedagang secara paksa.

Padahal hingga kini, Pemerintah Kota Ambon belum berlakukan pe­nagihan untuk retribusi sampah.

Baca Juga: Dishub Dituding Biarkan Jalan Permi Macet

Menanggapi hal ini, Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Ambon mendesak, Pemerintah Kota Ambon dan aparat kepolisian menindak tegas praktek pungli yang masih kian marejalela di Pasar Mardika.

Fungsionaris HMI Cabang Ambon, Rizky Serang kepada Siwalima melalui sambungan telepon seluler­nya, Selasa (13/6) mengungkapkan, pungutan liar di Pasar Mardika hingga kini masih terjadi, bahkan para oknum pungutan liar ini semakin menjadi-jadi terhadap pedagang.

“Kami meminta kepada Pemerin­tah Kota Ambon dan Polresta Pulau Ambon untuk segera menindak tegas para pemungut liar ini. Para pedagang ini adalah pedagang kecil yang mengais hidup dengan ber­jualan di pasar,” pintanya.

Dewan Minta Usut

Terpisah Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Christianto Laturiuw meminta Pemerintah Kota Ambon usut tuntas oknum preman yang berulah menagih retribusi ilegal ke pedagang itu. jangan dibiarkan, karena akan terus memberikan ruang bagi preman untuk melakukan aksi-aksi tersebut.

Dikatakan, penagihan retribusi ilegal yang berujung intimidasi pedagang, itu bukan lagi hal baru. Karenanya Pemkot seharusnya jadikan kejadian ini sebagai pelajaran dan jangan lagi terjadi.

“Karena di pasar bukan hanya sebagai tempat berjualan, tapi bagaimana keamanan dan kenyamanan dari pembeli maupun pedagang juga harus menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota. Jangan lakukan pembiaran terhadap masalah ini, Pemkot segera usut tuntas masalah ini,” pinta Laturiuw saat diwawancarai wartawan di Gedung DPRD Kota Ambon, Belakang Soya, Selasa (13/6/).

Kata dia, komisi juga akan mengundang Disperindag dan pihak-pihak terkait lainnya untuk membahas hal ini. (Mg-1/S-25)