AMBON, Siwalimanews – Hari ini, Selasa (10/8) Pemerintah Kota Ambon (Pemkot), dalam hal ini satgas Covid-29 akan menentukan keberlanjutan pelaksanaan PPKM skala mikro level III yang dilaksanakan dan berakhir Minggu (8/8) kemarin.

Bergantung pada Instruksi Mendagri, nomor 26 tahun 2021, maka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro level III yang dilaksanakan sejak Senin (26/7) sampai dengan Minggu (8/8) tetap berjalan dengan menerapkan instruksi yang sama sampai selesai evaluasi.

“PPKM skala mikro level III tetap dilaksanakan sampai hari ini (red keamrin) sesuai dasar inmendagri,” kata jubir Satgas percepatan oenangnan covid-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz kepada Siwalima melalui pesan WhatsApp, Senin (9/8).

Lanjutnya, sementara ini satgas masih menunggu instruksi Mendagri terbaru, terkait dengan perpanjangan PPKM itu sendiri. Dan sementra juga masih dilakukan evaluasi terkait dengan pelaksanaan PPKM skala mikro level III di Kota Ambon.

“Menunggu inmendagri terbaru,” tandasnya.

Baca Juga: PLTU PLN Grup Raih Penghargaan ASEAN Coal Awards 2021

Sehingga Adriaansz menegaskan, PPKM Skala Mikro Level ini, tetap akan dilanjutkan. Akan tetapi setelah diadakan evaluasi dipusat, terlebih dahulu baru kemudian akan diumumkan dibesok hari (red hari ini).

“Kelanjutannya akan diinfo paling lambat besok,” pungkas Adriaansz.

Diberitakan sebelumnya, Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegaiatan Masyarakat (PP­KM) kembali dilanjutkan Pemrintah Kota Ambon. Dunia usaha lagi-lagi mendapat kelonggaran waktu. Mengingat sektor ini pengaruhnya cukup signifikan.

Adapun penerapan PPKM tidak lagi menggunakan istilah darurat atau diperketat. Saat ini istilah yang digunakan yakni level sesuai zonasi. Untuk Kota Ambon karena sudah masuk zona orange, istilah yang dipakai yakni PPKM level III.

Kelonggaran  waktu diberikan kepada sektor-sektor usaha seperti toko, mall, café, rumah kopi, rumah makan, kuliner dan sejenisnya diizinkan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga pukul 21.00 WIT dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

PPKM Skala Mikro level III resmi berlaku hari ini Senin (26/7) hingga Rabu (8/8). Walikota Ambon, Richard Louhenapessy dalam ketera­ngan pers secara virtual mengata­kan, dalam pelaksanaan PPKM Skala Mikro level III ini, diatur dalam, Instruksi Walikota Nomor 6 Tahun 2021.

Ia mengatakan, kelanjutan PPKM skala mikro level III ini kelonggaran yang diberikan kepada masyarakat sangat aspiratif. Untuk perpanja­ngan ini, kebanyakan menyentuh sektor ekonomi.

“Pelaksanaannya kita berikan kelonggaran kepada warung makan, rumah makan, cafe, rumah kopi dan sejenisnya toko-toko modern termasuk salon dan lain-lain diizinkan beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIT. Kecuali pasar hingga pukul 20.00 WIT,” ungkapnya Minggu (25/7).

Menurutnya, kelonggaran diberikan dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan yang ketat termasuk pengawasan ketat akan dilakukan Satgas Covid. “Kita akan tingkatkan terus pengawasannya,” janjinya.

Sementara itu, untuk aktivitas perkantoran, masih tetap menggunakan sistem yang lama, yakni 50:50. “Yang pertama, pelaksanaan kegiatan perkantoran akan diberlakukan pola 50:50 dalam artian ada yang kerja dari rumah (work from home) dan ada yang bekerja dari kantor (work from office),” ungkapnya.

Untuk ibadah pada rumah ibadah masih berlakukan hal yang sama yakni tidak diperbolehkan, namun apabila ingin dilaksankan harus mematuhi protokol kesehatan. Sekolah tatap muka juga, kata Louhenapessy masih tetap dilaksanakan secara daring.

“Pelaksanaan belajar mengajar, sekolah, perguruan tinggi, maupun tempat-tempat pendidikan di lembaga kursus masih dilaksanakan secara daring,” pungkasnya. (S-52)