NAMLEA, Siwalimanews – Sekertaris DPC PPP Buru yang juga anggota legislatif terpilih Bambang Langlang Buana, diusulkan ke DPP untuk ditetapkan sebagai Ketua DPRD Buru periode 2024-2029.

Usulan itu disampaikan Ketua DPC PPP Buru Dali Fahrul Syarifudin menanggapi aksi demo yang dipimpin, pengurus DPC PPP Buru di Jakarta yang dipimpin La Lidu Buton pada, Senin kemarin.

“Demo di Jakarta ini bagian dari dinamika saja, apalagi yang demo hanya 1 pengurus PPP aktif, sisanya orang luar partai yang berdomisili di Jakarta juga berasal dari kabupaten lain di Maluku,” jelas Dali kepada wartawan di Namlea, Rabu (7/8).

Menurut Dali, sesuai petunjuk operasional Nomor: 15 tahun 2024, tanggal 16 Juli 2024, proses penetapan pimpinan DPRD, termasuk pimpinan sementara DPRD Buru akan diputuskan oleh DPP.

DPC seluruh Indonesia telah mengikuti  rapat yang digelar secara daring  dengan DPP telah diberi penjelasan, bahwa usulan tetap dari bawah oleh DPC berkoordinasi dengan DPW di tingkat propinsi. Nah tahapan itu sudah lewati.

Baca Juga: Tahun Ini, MBD Dapat Kuota 1.081 CPNS

“PO 15 tahun 2024,  pasal 2 tentang Mekanisme Pengisian Alat Kelengkapan Dewan, pada ayat (4) menerangkan, Pengisian Pimpinan AKD DPRD Kabupaten/Kota terkecuali Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan oleh DPP.

Sedangkan pada ayat (10) berbunyi, Penetapan Pimpinan AKD DPRD Kabupaten/Kota dan Pimpinan Fraksi Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud ayat (4) dan ayat (7), dilakukan setelah DPC berkonsultasi dengan DPW.

Selanjutnya,  pada pasal 4 perihal Syarat Calon Pimpinan AKD, termasuk pimpinan DPRD Kabupaten/Kota juga termuat empat ayat (1 s/d 4) yang isi berberbunyi; memiliki integritas dan loyalitas terhadap partai, memiliki jejak rekam yang baik dalam pengabdian ke partai dan masyarakat, memiliki komitmen dalam menjalankan tugas pimpinan AKD dan menandatangani pakta integritas komitmen bekerja sesuai dengan peraturan.

Pasal 5 juga mengatur soal evaluasi dan sanksi , dimana pada ayat (1) dijelaskan, pelaksanaan tugas pimpinan AKD dievaluasi secara berkala setiap enam bulan oleh dewan pimpinan partai sesuai tingkatan.

Kemudian dipertegas pada ayat (2), bahwa pimpinan AKD yang tidak dapat melaksanakan tugas kedewanan sebagaimana diatur dalam pasal 4 (empat), maka pimpinan partai sesuai dengan tingkatannya, dapat mengajukan pergantian.

PPP Buru  sudah mengusulkan sesuai petunjuk operasional, salah satunya terkait loyalitas kader terhadap partai. Dari 5 caleg PPP yang terpilih di DPRD Buru, empat diantaranya masih baru.

“Kita belum bisa mengukur mereka punya loyalitas terhadap partai karena baru masuk saat pileg. Saat ini yang terdaftar sebagai pengurus partai cuma pak Bambang Langlang Buana. Apalagi beliau juga sebagai Sekretaris DPC  yang bertahun – tahun bersama mengurus partai. Ini tatanan dan konstitusi partai,” tandas Dali.

Selaku Ketua DPC, ia juga telah berkoordinasi dengan pihak DPW, sebab  surat yang dikirim dari DPC ke DPP, harus ada pengantar dari DPW, sehingga jika dikatakan kalau usulan hanya satu nama itu karena maunya Ketua DPW slah sama sekali, sebab ini soal partai dan bukan orang perorang.

Ia juga menjamin, setelah ini empat aleg terpilih yang baru masuk partai tetap akan dimasukan dalam pengurus, saat muscab .

“Ke depan semua punya kesempatan yang sama untuk jadi pimpinan, jadi mulai dulu dengan posisi alat kelengkapan DPRD,” tutur Dali.(S-15)