AMBON, Siwalimanews – Pemberlakuan Pemba­tasan Kegiatan Mas­yarakat (PPKM) pengetatan diper­panjang terhitung Kamis (22/7) hingga 25 Juli 2021 mendatang

Walikota Ambon, Richard Louhenapessy me­ngatakan, perpanjangan PPKM dengan aturan lama (diperketat) masih akan berlaku sampai 25 Juli.

“Jadi mulai besok (hari ini) PPKM tidak lagi me­nggunakan nama darurat atau diperketat. Namun untuk aturannya masih sama seperti yang lalu (diperketat). Nanti tanggal 26 Juli 2021 baru dilong­garkan,” ungkap walikota dalam keterangan persnya kepada war­tawan, Rabu (21/7).

Dikatakan, Pemkot Ambon akan melakukan evaluasi lanjut terkait dengan kelonggaran yang mungkin saja akan diberikan untuk PPKM lanjutan pada 26 Juli mendatang.

“Mungkin pada tanggal 26 Juli nanti kelonggaran sudah kita berikan, seperti toko, Mall, cafe, rumah kopi, rumah makan, kuliner dan sejenisnya itu sudah bisa kita izinkan sampai 21.00 WIT, bahkan bioskop juga diizinkan beroperasi,” ujarnya.

Baca Juga: 60 Hewan Kurban Diserahkan Kepada Masyarakat

Louhenapessy mengaku, jika selesai masa perpanjangan, dirinya akan mengumumkan sektor-sektor mana saja yang dilonggarkan, tetapi dengan syarat menerapkan protokol kesehatan ketat.

“Nanti saya umumkan mana saja yang akan dilonggarkan. Kalau untuk bioskop bila dizinkan buka tapi harus beroperasi dengan kapasitas terbatas. Pokoknya tunggu saja sampai tanggal 26 Juli, sementara ini kita pakai pola atau aturan lama dulu,” katanya.

Saat ini, lanjut walikota, penerapan PPKM tidak lagi menggunakan istilah darurat atau diperketat. “Sekarang sudah pakai istilah level. Dan Kota Ambon awalnya level empat, saat ini sudah masuk tiga,”  tuturnya.

Walikota berharap, dalam dua pekan terakhir selama penerapan PPKM diperketat, Kota Ambon mengalami penurunan kasus yang signifikan, sehingga Ambon sudah masuk zona orange.

“Saya harap kondisi Covid-19 yang sudah mulai dikendalikan ini bisa terus dipertahankan. Sehi­ngga  pada saat penerapan PPKM dengan skala yang dilonggarkan itu, situasi pengendaliannya bisa terjaga baik,” tandas walikota. (S-52)