PPK & Bendahara Dana Gempa Dituding Bikin Laporan Tertutup
AMBON, Siwalimanews – Pejabat Pembuat Komitmen bantuan dana siap pakai siaga darurat bencana, Marlin Mayaut dan bendahara pembantu pada BPBD Kabupaten SBB, Muid Tulapessy dituding yang membuat laporan surat perintah tugas dan surat perintah perjalanan dinas.
Demikian diungkapkan oleh Bendahara Pengeluaran Stevi Lolkari dan Kasubag Keuangan BPBD Kabupaten SBB, Novalina Polhaupessy dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum dalam siding yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (5/7)
Dalam sidang dugaan korupsi sisa Dana Siap Pakai pada BPBD Kabupaten SBB itu dipimpin majelis hakim yang diketuai, Rahmat Selang didampingi dua hakim anggota, Kedua saksi saat dicerca JPU Raymond Noya menyebutkan, saksi hanya menjabat namun orang lain yang kerjakan.
“Untuk anggaran DSP saya tidak tahu pasti, sebab saya selaku Kasubag kepegawaian saat itu berdasarkan tupoksi membuat laporan baik SPT maupun SPPD, namun saya tidak pernah melihat wujud laporan-laporan itu,” ujar saksi Novalinda.
Saksi mengungkapkan, laporan tersebut dibuat sembunyi-sembunyi oleh PPK dan bendahara pembantu tanpa sepengetahuan dirinya,” tegasnya.
Baca Juga: Bocah 8 Tahun Temukan Bom Militer Jenis ProyektilMinta Kalak Tersangka
Sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen bantuan dana siap pakai siaga darurat bencana pada BPBD Kabupaten SBB, Marlin Mayaut, keberatan dengan sikap Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat yang menetapkan dirinya sebagai tersangka.
Mayaut dihadikan tersangka bersama Bendahara Pembantu Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Muid Tulapessy.
Dia meminta, agar Kepala Dinas BPBD Kabupaten SBB sebagai kuasa pengguna anggaran juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya keberatan hanya saya dengan pak Muid sebagai tersangka, harusnya Kepala BPBD juga tersangka, karena sebagai kuasa pengguna anggaran,” ungkap Marlin dalam persidangan yang digelar di ruang Chandra Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (22/6).
Atas keberatan tersebut, Marlin bersama dengan kuasa hukumnya kepada Ketua Majelis Hakim Rahmat Selang dan didampingi dua hakim anggota menyatakan keberatan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari SBB, dan akan menyampaikan eksepksi pada persidangan berikutnya.
JPU Kejari SBB dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa selaku PPK bersama dengan Bendahara Pembantu Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Muid Tulapessy mencairkan anggaran dana siap pakai sebesar Rp1 miliar.
Dana itu tidak diserahkan kepada korban bencana alam, tetapi terdakwa Marlin Mayaut sebagai PPK membagi-bagikan dana tersebut dengan bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten SBB, Muid Tulapessy (terdakwa dalam berkas perkara terpisah).
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rahmat Selang didampingi dua hakim anggota lainnya di ruang sidang Chandra Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (22/6) Jaksa Penuntut Umum Kejari SBB menyebutkan, terdakwa mendapatkan bagian dari uang dana sisa gempa sebesar Rp 600 juta sedangkan bendahara, Muid Tulapessy sebesar Rp400 juta.
JPU mendakwa terdakwa melanggar pasal 2 ayat 1,2, dan 3, Jo pasal 18 dan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dakwaan JPU
JPU Raimond Noya dalam dakwaannya menyebutkan, pada tanggal 26 September 2019 terjadi gempa bumi di wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat dengan kekuatan 6,8 SR yang berakibat pada rusaknya rumah dan bangunan.
Kemudian Bupati SBB menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2019.
Untuk menangani permasalahan pendanaan penanggulangan bencana gempa bumi, Bupati SBB menerbitkan Surat Nomor: 465.2/842 perihal Surat Permohonan Dana Tanggap Darurat Bencana Alam Gempa Bumi di Kabupaten SBB kepada Kepala BNPB RI, kemudian Kepala BNPB RI mengalokasikan Dana Siap Pakai yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2019.
Bahwa pada tanggal 30 September 2019, BNPB RI menerbitkan SK Nomor: 163.3 Tahun 2019 tentang Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Penanganan Darurat Bencana dengan menetapkan, Nasir Suruali selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan La Ucu selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada BPBD Kabupaten SBB.
Dalam perjalanannya, dilakukan pergantian PPK dan Bendahara Pengeluaran Pembantu kegiatan Bantuan Dana Siap Pakai Siaga Darurat Bencana di Wilayah Kabupaten SBB melalui Surat Keputusan Bupati Nomor:990-32 Tahun 2021 tanggal 26 Januari 2021 dengan menetapkan, Marlin Mayaut selaku PPK dan Muid Tulapessy selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Menurut JPU, BNPB mengalokasikan Dana Siap Pakai sebesar Rp37.310.000.000,00 yang diperuntukkan untuk membiayai 4 komponen kegiatan, anggaran tersebut berada dalam rekening khusus BPBD Kabupaten Seram Bagian Barat yang mana terdapat sisa Dana Siap Pakai sejumlah Rp4.357.507.013,00 yang berasal dari Dana Stimulan Pembangunan Rumah Rusak, yang seharusnya masih berada pada rekening khusus BPBD Kabupaten Seram Bagian Barat.
Kemudian Pemkab SBB menerbitkan surat Nomor: 360/1119 tanggal 6 Agustus 2021 tentang Usulan Pemanfaatan Sisa Dana Siap Pakai untuk Biaya Operasional sejumlah Rp2.258.840.000,00
Yang mana tanpa persetujuan permintaan usulan penggunaan sisa DSP dari BNPB RI, pada bulan Oktober tahun 2021, Marlin Mayaut bersama-sama dengan Muid Tulapessy dan Azis Sillouw melakukan pencairan sisa Dana Siap Pakai sebesar Rp1.000.000.000,00.
Dari hasil pencairan sisa DSP tersebut, dilakukan pembagian untuk duanya dengan Penguasaan Terdakwa Muid Tulapessy sejumlah Rp400.000.000,00 dan Penguasaan terakwa Marlin Mayaut sejumlah Rp600.000.000,00, selanjutnya BNPB RI membalas Surat Usulan Pemanfaatan Sisa Dana Siap Pakai untuk Biaya Operasional melalui surat Nomor: S.1401/BNPB RI/SU/RR.01/11/2021 tanggal 16 November 2021 yang pada intinya menolak permintaan pemanfaatan sisa Dana Siap Pakai untuk biaya operasional karena tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Surat penolakan dari BNPB RI terbit tanggal 16 November 2021, pada saat itu sudah terlanjur dilakukan pencairan dan sudah dihabiskan, sehingga tidak bisa mengembalikan sisa DSP tersebut ke Kas Negara.
Atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa Marlin Mayaut selaku PPK bersama-sama dengan terdakwa Muid selaku bendahara yang didakwa lebih dahulu, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.000.000.000,00 berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP Provinsi Maluku.
Terdakwa diancam dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 18 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” Tuturnya. (S-26)
Tinggalkan Balasan