Posisi Pelaksana Tugas di Mata DPRD
AMBON, Siwalimanews – Masih banyak jabatan pimpinan tinggi pratama lingkup Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dijabat oleh pelaksana tugas.
DPRD Maluku menilai Bupati SBT Mukti Keliobas tidak bisa melakukan rotasi jabatan karena ada 17 jabatan eselon II sejak 2020 masih dijabat oleh pelaksana tugas.
“Bupati SBT Mukti Keliobas harus menetapkan kepala dinas definitif di sejumlah organisasi perangkat daerah,” tegas anggota Komisi I DPRD Maluku Alimuddin Kolatlena kepada Siwalima, Rabu (23/3).
Dia mengaku hasil pengawasan komisi, jabatan tinggi pratama yang kosong terjadi pasca pilkada 2020 lalu yang hingga kini belum terisi.
“Memang kita juga kemarin menyoroti soal 17 kepala OPD yang masih dijabat oleh seorang Plt dan kita bertemu langsung dengan Kepala BKD dan dijelaskan memang ada kendala yang dihadapi sejak tahun 2020 dalam kaitan dengan pengangkatan kepala OPD definitif,” ungkapnya.
Baca Juga: Pemkot: Stok Migor di Distributor 476.800 LiterDari jawaban kepala BKD, Kendala yang dihadapi dengan pandemi Covid-19 dan refocusing anggaran, sehingga Pemkab SBT, belum dapat melakukan pengisian jabatan dimaksud.
“Kami minta bupati segera mungkin melakukan pengisian jabatan eselon II disana, sehingga ada kepala dinas yang definitif,” ingatnya.
Dirinya mengajarkan bahwa pelaksana tugas memiliki kewenangan yang sangat terbatas, jika dibandingkan dengan kadis definitif, sehingga berpengaruh kepada pelayanan publik.
“Salah satu visi bupati dan wakil bupati SBT berkaitan dengan penataan birokrasi pemerintahan daerah, maka langkah cepat harus dilakukan dengan mengisi jabatan yang kosong tersebut,” ujarnya. (S-20)
Tinggalkan Balasan