AMBON, Siwalimanews – Kebijakan baru Pemerintah Kota Ambon yang menaikan retribusi sampah keluarga dari sebelumnya Rp600, kini naik menjadi Rp6.000 per bulannya, ternyata sudah disetujui DPRD.

“Sebelumnya itu memang hanya Rp600, nanti diberlakukan tarif baru itu Rp6.000/KK, itu yang sudah dibahas dengan pemkot dan sudah disetujui DPRD,” ungkap anggota DPRD Kota Ambon Zeth Pormes kepada wartawan di Baileo Rakyat Belakang Soya, Senin (7/11).

Ia mengaku, setiap bulannya pemkot melalui perangkatnya di desa/negeri dan kelurahan, akan menagih retribusi sampah itu dari setiap kepala keluarga. Ini menjadi poin penting untuk peningkatan PAD bagi Kota Ambon di tahun 2023 mendatang.

Menurutnya, ada dua pengelolaan sampah di Kota Ambon, pertama pengelolaan sampah mulai dari tempat pembuangan masyarakat di lingkungan sampai ke tempat penampungan akhir, dan sistem lainnya yang masih akan dibahas adalah, pengolahan oleh pihak ketiga.

Mengingat, banyak timbunan sampah dimana-mana, sehingga ada rencana untuk bekerja sama dengan pihak ketiga. Yang mana pada sistem ini, akan melibatkan para RT dan RW.

Baca Juga: Ini Terget Kontingen KKT di Popmal 2022

“Disisi lain, dengan sistem ini, pemerintah secara tidak langsung memberdayakan para RT dan RW lewat insentif penagihan retribusi. Artinya kita gunakan tim relawan dibawah RT dan RW, sama halnya kita berdayakan mereka. Nanti sistemnya mungkin bagi hasil antara desa/negeri dengan pemkot,” ucapnya.

Ia mengaku, tim relawan dibawah RT dan RW nantinya juga, akan diatur dalam sistem kontrak untuk melakukan penagihan terhadap retribusi sampah keluarga tersebut.

“Relawan-relawan ini juga akan diataur mekanisme kontrak atau bagi hasil dengan para RT yang ada, sehingga mereka menagih, tetapi juga punya insentif. Ini agar kita bisa kembalikan retribusi sampah sebagai destinasi unggulan yang  akan masuk dalam batang tubuh PAD. Saya rasa tidak ada sistem yang tidak ribet, apabila kita mau bekerja dengan baik,” pungkansya.(S-25)