TIAKUR, Siwalimanews – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Dina Miru terhadap korban Ona Lina Tiakora akhirnya diselesaikan secara restorative justice oleh pihak Polsek Serwaru, Kamis (11/1).

Penyelesaian kasus tersebut didemiasi oleh KA SPKT Polsek Serwaru Aiptu S B Mulwere didampingi Ka Jaga Shift III Bripka D Atahena dengan menghadirkan kedua belah pihak. Pada proses mediasi itu terduga pelaku mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada korban dan ibunya sebagai pelapor, kemudian terduga pelaku membuat dan menandatangani surat pernyataan damai dan pihak pelaporpun bersedia mencabut laporannya dan menyelesaikannya secara kekeluargaan.

Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono melalui Kasi Humas Ipda Wempi R Paunno menjelaskan, restoratif justice merupakan suatu alternatif yang ditempuh dalam sistim peradilan pidana dengan mengedepankan pola pendekatan antara terduga pelaku dengan korban, untuk mencari solusi, sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

“ Hasil dari proses tersebut diperoleh kesepakatan, dimana pihak terlapor menandatangani surat pernyataan serta adanya permintaan maaf dari terduga pelaku kepada korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, baik kepada korban maupun kepada orang lain,” jelas Ipda Paunno.(S-28)