AMBON, Siwalimananews – Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease melalui Polsek Leihitu berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan kilo merkuri.

Penagkapan cairan berbahaya jenis merkuri oleh Polsek Leihitu terbilang salah satu yang terbesar melihat berat yang mencapai 200 kg. Dari penangkapan tersebut pasangan suami istri masing-masing berinisial LAL (40) dan WJ (42) berhasil diamankan.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol, Leo Surya Nugraha Simatupang,  dalam rilisnya kepada wartawan di Mapolresta Pulau Ambon, Rabu (23/9) mengatakan, penagkapan oleh Polsek Leihitu dilakukan Minggu (20/9) sekitar pukul 01.00 WIT dini hari.

Saat itu Polsek Lehitu mendapat informasi dari warga akan adanya transaksi merkuri dikawasan pesisir pantai Desa Ureng dan akan diselundupkan ke kediaman pelaku di kawasan Waiheru.

Berdasarkan informasi tersebut, Polsek Leihitu yang dipimpin Langsung Kapolsek, Iptu Julkisno Kaisupy melakukan pencegatan di depan Polsek Leihitu dan berhasil mengamankan kedua pelaku yang sementara mengangkut ratusan merkuri dengan menggunakan mobil.

Baca Juga: Polisi Ringkus 5 Tersangka Pemilik Narkoba

“Kedua pelaku ini mengakut merkuri dengan 1 unit mobil jenis Avansa dengan nomor polisi DE 1241 AO, rutenya hendak dibawa ke kediaman mereka di Waiheru dengan melewati Polsek Leihitu, disitu dilakukan pencegatan dan benar didalam mobil berisi 25 botol plastik berisi markuri yang beratnya sekitar 200 kg,” jelas Kapolresta.

Dari hasil interogasi yang dilakukan, kedua tersangka mengaku merkuri tersebut diperoleh dari  Dusun Tuhulesy Desa Ureng, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Malteng dan selanjutnya barang tersebut direncanakan akan dibawa menuju ke Desa Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon untuk kemudian kembali diperjualbelikan.

“Mereka ini pemain lama. Adanya covid ini dijadikan kesempatan mereka dalam menyelundupkan barang ini, jadi saat petugas lengah mereka beraksi,”tandasnya.

Kedua pelaku, lanjut Kapolresta, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan di Rutan Polresta untuk diproses lebih lanjut. (S-45)