DOBO, Siwalimanews – Kepolisian Sektor Aru Utara saat ini mulai melakukan proses penyelidikan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait perayaan HUT RI tahun 2019 dan gaji tenaga honorer tahun yang sama.

Proses penyelidikan ini diawali dengan pemeriksaan terhadap sejumlah pegawai kecamatan, serta Kasubid Perbendaharaan BPKAD Aru, Rendi Retanubun.

Kapolsek Aru Utara, Ipda Kaleb Rumtutuly ketika di konfirmasi, Siwalimanews, terkait dimulainya proses penyidikan kasus melalui telepon selulernya, Sabtu (14/3) membenarkannya.

“Proses penyelidikan sedang berlangsung. Penyidik sementara minta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk salah satu pejabat di BPKAD,” ungkapnya.

Menurutnya, pengusutan kasus ini dipastikan dalam satu bulan kedepan penyidik sudah bisa menentukan, apakah ada unsur pidana dalam laporan tersebut untuk ditingkatkan pada tahap penyidikan dan menetapkan tersangka untuk dimintai pertanggung jawaban hukumnya.

Baca Juga: Sekda: Pemprov Tetap Jaga Ketahanan Ekonomi

“Kami lakukan pemeriksaan berdasarkan laporan masyarakat sebagimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP-B/ 03 / II/ 2020 / Maluku / Res Aru / Sek Aru Utara, tertanggal 3 Februari 2020,” urainya

Ditambahkan, sampai dengan saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhdap 10 saksi dan dalam waktu yang tidak terlalu lama, kasus ini akan ditingkatkan ke penyidikan.(S-25)