DOBO, Siwalimanews – Majelis hakim musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Aru tahun 2020 mengabulkan seluruhnya permohonan pemohon (Viktor F. Sjair-Rosina Gaelagoy).

Sidang dengan agenda pembacaan putusan musyawarah penyelesaian sengketa pilkada yang berlangsung di Gedung Sita Kena Dobo itu, dipimpin oleh Ketua Majelis Jordan Boro Bahi serta dua anggota majelis masing-masing Ambran Bugis dan Baco Djabumir.

Dalam putusan tersebut tertera empat point masing=masing, pertama mangabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Kedua, membatalkan berita acara hasil pengecekan pemenuhan jumlah dukungan dan sebaran dukungan dalam pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kepulauan Aru Tahun 2020 (BAJ-KWK Perseorangan) tertanggal 26 Februari 2020.

Ketiga, memerintahkan termohon (KPUD) Untuk Menerbitkan berita acara hasil pengecekan pemenuhan jumlah syarat dukungan dan sebaran dukungan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aru Tahun 2020 yang menyatakan dokumen dukungan bakal calon perseorangan memenuhi syarat dan diterima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, keempat, meminta kepada KPUD Aru untuk melaksanakan keputusan inl paling lama tiga hari sejak diputuskan.

Usai persidangan, pasangan Viktor F. Sjair -Rosina Gaelagoy mengaku, mereka akan melanjutkan aduan ke tingkat DKPP melalui kuasa hukum mereka Anthony Hatane.

Baca Juga: Polres SBT Akui Kewalahan Temukan Bukti

“Dalam minggu ini aduan ke DKPP akan disampaikan, karena kami masih menunggu hasil putusan dari Bawaslu Aru,” tandasnya. (S-25)