AMBON, Siwalimanews – Personel Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease dalam hal ini Satpolairud berha­sil mengagalkan, penyelundupan 125 liter minuman keras tradisional jenis sopi yang akan ma­suk ke wilayah Kota Ambon.

Razia yang dipim­pin Kasat Polairud Iptu Karimudin ini dilakukan didepan pos penjagaan Pol­ai­rud di Desa Tule­hu, Kecamatan Salahutu, Kamis (7/10) siang.

“Dalam kegiatan razia miras tersebut Personel Satpolairud berhasil sita barang bukti miras jenis sopi dari bus lintas Seram, yang dikemas di dalam plastik sebanyak 4 karung dan 30 karton air mineral yang total keseluruhannya berjumlah 125 liter,” jelas Kasubbag Humas Polresta Ambon, Iptu Izack Leatemia kepada wartawan di Mapolresta Ambon, Kamis (7/10).

Ia mengaku, saat miras tersebut ditemukan tidak ada seorang penumpang yang mengaku sebagai pemilik ratusan liter miras tersebut.

“Miras ini tidak bertuan, karena menurut keterangan dari sopir bus, miras itu adalah barang titipan,” tandasnya.

Baca Juga: Tinjau Lokasi New Port, DPRD Sesalkan Pemprov tak Sosialisasi

Ratusan liter miras itu, disita dan langsung dimusnahkan didepan pos Polairud yang dilakukan oleh sopir bus, dengan cara menumpahkannya yang disaksikan oleh masyarakat sekitar.

Pada kesempatan itu, Kasat Polairud juga memberikan arahan kepada sang sopir untuk tidak membawa atau menerima barang titipan berupa minuman keras. (S-45)