Polres SBT Ciduk Pelaku Curanmor
BULA, Siwalimanews – Polres Seram Bagian Timur menciduk pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum polres tersebut.
Kapolres SBT AKBP Andre Sukendra dalam keterangan persnya kepada wartawan di aula Mapolres, Kamis (12/3) menjelaskan, tersangka SL adalah warga Maluku Tengah ini melakukan aksinya diwilayah SBT, tepatnya di Desa Wailola, Kecamatan Bula.
Pelaku diciduk Satreskrim Polres SBT disaat pelaku sementara melancarkan aksinya disalah satu rumah milik warga di Desa Wailola, Selasa (10/3). Setelah dinterogasi pelaku kemudian mengakui perbuatannya.
“Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor jenis metic, salah satunya bernomor polisi DE 3989 NA yang disembunyikan pelaku di samping rumah warga di Desa Wailola,” jelas kapolres.
Dikatakan, Polres SBT berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor ini berawal dari laporan warga ke polres tentang kehilangan sepeda motor. Menerima laporan tersebut, Kasat Reskrim kemudian memerintahkan unit operasional untuk melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Satgas Yonif 136 Bangun Gapura di Aru SelatanTim sendiri melakukan penyelidikan sesuai dengan ciri-ciri dan nama panggilan pelaku dan diketahui pelaku sering berada di Desa Wailola. Berdasarkan informasi itu, tim kemudian mengendap di desa tersebut dan pada Selasa (10/3) sekitar pukul 22.00 WIT
Pelaku berhasil diciduk di samping salah satu kios di ujung jembatan Wailola, saat dia sementara membongkar salah satu motor dengan menggunakan obeng.
“Berdasarkan keterangan saksi dan pelaku terdapat tiga titik TKP, untuk TKP pertama dilakukan pada 4 Februari, TKP kedua pada 1 Maret dan TKP ketiga pada 8 Maret,” urai kapolres.
Dari semua TKP tersebut, lanjut kapolres, polisi berhasil menemukan dua barang bukti, sementara satu lainnya masih dalam penyelidikan pihak Reskrim, namun dipastikan barang bukti itu akan ditemukan.
Modus yang digunakan pelaku dalam melakukan pencurian, yakni pelaku melakukan aksinya dimalam hari, dengan sasaran sepeda motor yang tidak dikunci setangnya di halaman rumah, kemudian ia dorong dan menyembunyikannya di tempat yang aman dan situasi dan kondisi aman barulah pelaku mengambilnya.
“Pelaku ini kita jerat dengan Pasal 363 ayat (1) huruf c dengan hukuman diatas 7 tahun penjara,” tandasnya.(S-47)
Tinggalkan Balasan