Polres SBB Ungkap Sindikat Pencurian dan Penipuan
PIRU, Siwalimanews – Kepolisian Resort Seram Bagian Barat berhasil mengungkap sindikat pencurian dan penipuan, serta pemerasan, sekaligus mengamankan 5 pelakunya, yang selama ini meresahkan warga.
Kelima tersangka tindak pidana kasus pencurian dan pemerasan ini masing-masing berinisial IB (38), AN (32), MI (32) dan LJ (33), sedangkan 1 orang tersangka berinisial FL (46) adalah seorang perempuan.
“Ada lima orang tersangka yang kami tangkap atas kasus tindak pidana pencurian dan pemerasan, serta penipuan dan penggelapan. Mereka komplotan sindikat yang sering beroperasi di wilayah hukum Polres SBB,” ungkap Kapolres SBB AKBP Dennie Andreas Dharmawan dalam keterangan persnya di Mapolres, Jumat (8/9).
Kapolres mengaku, selain diamankannya para pelaku pihaknya juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti, salah satunya untuk kasus pencurian dan pemerasan yakni, dua yunit motor jenis Hond Beat warnah hitam dengan Nomor Polisi DE 5236 NT, Honda Scoopy dengan Nomor Polisi DD 5576 NF, uang sejumlah Rp12.200.000 satu flash disc ukuran 32 GB, 4 gelang emas, 2 cincin emas, 1 hand bak warnah hitam, 1 dompet kecil warnah merah, dan 2 tas kosmetik.
Kelompok pencuri yang merupakan spesialis ini, melakukan aksinya pada siang hari dengan cara melakukan pencurian dengan membongkar jok sepeda motor masayarakat yang sedang parkir.
Baca Juga: Masalah Kemacetan dan Sampah Jadi PR Bagi Pemkot“Polres SBB kami akan terus mengembangkan kasus ini, bagi masyarakat lain yang ada diwilayah hukum Polres SBB yang kemuingkinan menjadi korban silahkan untuk melapor siapa tahu mereka ini bukan hanya 4 pelaku saja tetapi melainkan lebih,” himbau kapolres.
Menurut kapolres, dengan terungkapnya para residvis pelaku pencurian tesebut, hal ini dapat menginformasikan kepada masyarakat apa bila ada yang menjadi korban. Sebab para pelaku saat ini masih menjalani proses pidana dengan diterapkan pasal 63 atau pidana KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Untuk kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan, barang bukti yang disita yakni, puluhan lembar prin out buku rekening bukti transfer dan penyetoran, 8 lembar surat permohonan usulan perubahan data mahasiswa, 4 lembar kartu rencana studi, 3 lembar print aut transaksi BRImo dan 1 kartu mahsiswa Stikes Abadai Nusanaara Jakarta.
Sedangkan untuk tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh tersangka FR, setelah dilakukan penyidikan ada sekitar 23 orang yang menjadi korban penipuan dengan total kerugian saat ini mencapai Rp1,6 miliar yang dilakukan oleh tersangka FR dengan cara membujuk atau berbohong para korban untuk kuliah.
Kronoligis yang dilakukan pelaku tersebut dengan cara mengajak 23 orang korban untuk mengikuti kuliah di salah satu perguruan tinggi Stikes Nusantara di Jakarta sejak tahun 2021. Tersangka meyakinkan para korban bahwa perkulihan ini dilakukan secara daring karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
“Atas hal tersebut lalu tersangka FR memanfaatkan para korban dengan cara membujuk meminta uang untuk membayar perkuliyahan dengan membayar secara langsung kepada tersangka dan ada juga melalui transfer melalui rekening tersangka,” beber kapolres.
Menurutnya, setalah perjalanan perkulihan secara daring para korban mulai menaruh kecurigaan bahwa mereka sudah tertipu oleh pelaku, akhirnya salah satu korban mengecek langsung ke Prodi dan ternyata memang benar ke-23 orang tersebut tidak terdaftar alias ditipu.
“Atas kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang di lakukan FR ini pasal IA disangkakan dengan pasal 378 atau pasal 372 Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandas kapolres.(S-18)
Tinggalkan Balasan