Polres Malteng Tahap II Kasus Narkoba
MASOHI, Siwalimanews – Penyidik Satreskrim Polres Maluku Tengah, akhirnya menuntaskan kasus narkoba dengan tersangka BH alias Benja (36), warga desa Kamarian, Kecamatan Kairatu, Kabupaten SBB, yang ditangkap di dusun Delima, Desa Sepa, pada awal bulan November 2020 lalu.
Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi menjelaskan, setelah dilakukan serangkaian penyidikan, serta melangkapi semua berkas tersangka Benja dalam kasus ini, maka penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Malteng untuk selanjutnya disidangkan atau tahap II.
“Sejak penangkapan tersangka, penyidik kami dari Satresnarkoba, terus berupaya untuk menutaskan kasus tersebut dan Alhamdulillah sekitar pukul 09.30 WIT, pada Kamis (4/2) telah dilakukan penyerahan tahap II oleh penyidik di Kejari Malteng yang diterima oleh Kasipidum Viktor Mailoa,” jelas Kapolres kepada wartawan di Mapolres Malteng, Jumat (5/2).
Setelah dilakukannya tahap II kasus tersebut, maka kasus ini dengan tersangka Benja dianggap selesai ditangan penyidik Polres Malteng. Sedangkan untuk tersangka AP alias Elsa (bandar), berkas perakaranya masih dirampungkan.
“Untuk Elsa (40) berkas perkaranya kita masih rampungkan sesuai dengan petunjuk dari JPU. Saya pastikan dalam waktu dekat juga berkas sang bandar ini akan dilengkapi dan masuk tahap II,” Janji Kapolres.
Baca Juga: Tanaya Tersangka Dua KaliMenurutnya, tersangka Benja ini dikenakan pasal primer 114 ayat 1 (satu) subsider pasal 112 ayat 1 (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Untuk diketahui, BH alias Benja pengedar narkoba jenis sabu, diamankan di kawasan Dusun Delima, Negeri Sepa. Kecamatan Amahai, Selasa 3 November 2020. Setelah diamankan Polisi kemudian melakukan pengembangan dan kembali mengamankan A P alias Elsa (40) seorang Pendeta di Desa Kamariang.
“Setelah diamankan anggota Sat Resnarkoba Polres Malteng menanyakan kepada pelaku apakah pelaku sementara bawa sabu-sabu atau tidak, kemudian pelaku menjawab pelaku ada barang, dan dilakukan penggeledahan. Anggota kemudian lakukan pengembangan hasilnya diamankan lagi AP alias Elsa ini, “papar Kapolres.
Dikatakan, tersangka AP alias Elsa yang merupakan pendeta ini diamankan di tempat terpisah dengan tersangka BH alias Benja.
“AP alias Elsa diamankan di Desa Kamariang, Kabupaten SBB, pada Rabu 4 November atau sehari setelah diamankan tersangka Benja,” kata Umasugi.
Mantan Wakapolres Maluku Tenggara ini menegaskan, kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres, dengan sejumlah barang bukti.
” Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka ini yakni satu paket besar yang diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,70 gram, yang dikemas dalam plastik bening dan dibungkus dengan kertas timah rokok berwarna kuning emas, alat timbangan merk krischef satu buah. Plastik klip bening ukuran kecil berjumlah 30 buah dan sedotan yang telah dipotong lancip ujung satu buah,” rincinya. (S-36)
Tinggalkan Balasan