Polres Malteng Ringkus Tiga Pelaku Sindikat Judi Online
AMBON, Siwalimanews – Tiga pelaku perjudian yang masuk dalam sindikat judi togel online berhasil diringkus Satreskrim Polsek Kota Masohi, Senin (31/8).
Mereka yang diringkus masing-masing berinisial SS (52) yang merupakan bandar utama serta FM (23) dan IM (20) sebagai pembantu bandar.
Penangkapan ketiga pelaku ini dilakukan oleh Satreskrim Polsek Kota Masohi yang dipimpin langsung Kapolsek Ipda Kasim Rahanyamtel di kawasan belakang Terminal Masohi tepatnya di lingkungan RT 10 Kelurahan Namaelo, Kecamatan Kota Masohi.
Kapolres Malteng AKBP Rosita Umasugi dalam rilinya yang diterima redaksi Siwalimanews, Selasa (1/9) menjelaskan, pengungkapan serta penangkapan sindikat judi togel online ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian online di rumah SS yang berada di belakang Terminal Masohi.
“Setelah mendapat informasi personil Polsek Kota Masohi dipimpin langsung kapolseknya pak Ipda Kasim Rahanyamtel, mendatangi lokasi rumah yang digunakan untuk melakukan penjualan perjudian togel online, dan berhasil mendapati SS serta dua rekannya yang sedang melakukan perekapan perjudian togel online, sehingga anggota langsung melakukan tindakan dengan meringkus ketiga orang tersebut,” jelas Kapolres.
Baca Juga: Jaksa Tahan Fery Tanaya Cs, Pihak PLN LolosDari tangan ketiga pelaku polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, arsip kupon rekapan judi online sebanyak 57 buku, uang tunai sebesar Rp. 14.002.000, 1 buah botol tinta cap warna merah, 1 buah cap warnah hitam, 7 buah pulpen, 3 buah spidol kecil warna merah dan 4 unit HP.
Ketiga pelaku telah ditetapkans ebagai tersangka ini kini diamankan di Rutan Polres Malteng untuk menanti proses selanjutnya. (S-45)
Tinggalkan Balasan