Polres Malteng Ringkus Empat Pengedar Narkoba
MASOHI, Siwalimanews – Satuan Resnarkoba Polres Maluku Tengah berhasil meringkus empat pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ganja.
Keempat pelaku yang diringkus masing masing, ARM (25), AHMS (26) sebagai pengedar sabu ditangkap di Keluarahan Namaelo pada 3 September.
Selanjutnya, SW (38) dan BP (39) diringkus saat sementara bersiap mengedar atau hendak menjual narkoba jenis ganja pada 31 Agustus.
Kapolres Malteng AKBP Dax Immanuelle S Manuputty menjelaskan, penangkapan SW dan BP dilakukan setelah personel Satresnarkoba mendapatkan laporan masyarakat, bahwa kedua tersangka sedang berboncengan dengan sepeda motor dengan membawa narkoba jenis ganja di sekitar jalan Imam Bonjol Kota Masohi.
“SW dan BP ini kami ringkus pada 31 Agustus lalu, setelah mendapat laporan masyarakat bahwa keduanya sedang berboncengan menggunakan sepeda motor di jalan Imam Bonjol sekitar lapangan Nusantara Masohi, dengan membawa narkotika jenis ganja,” ujar Kapolres dalam keterangan persnya kepada wartawan di Mapolres, Rabu (21/9)
Baca Juga: Polisi Serahkan SPDP Korupsi Tukar Guling Lahan PerpustakaanMendapat informasi tersebut, lanjut Kapolres, pihaknya lalu memeriksa para saksi dan menemukan barang bukti beripa lima paket narkoba jenis ganja.
“Dapat informasi itu, anggota kami lakukan penghadangan dan pemeriksaan terhadap keduanya, yang akhirnya menemukan barang bukti berupa 5 paket narkoba jenis ganja yang dikemas dalam plastik bening warna putih, dan disimpan dalam dus rokok gudang garam surya 16,” beber kapolres.
SW sendiri menurut kapolres, merupakan bandar sekaligus pengedar, sedangkan BP adalah perantara atau orang yang mencari pembeli.
“Menurut keterangan BP, awalnya pembeli hubungi dirinya untuk beli paketan ganja. Selanjutnya ia datangi SW selaku pemilik ganja untuk sampaikan bahwa, ada orang yang mau beli ganja 5 paket. selanjutnya diiyakan oleh SW. Setelah itu, SW dan BP bergegas ke Masohi dari Negeri Tamiliouw untuk mengantarkan paket ganja dimaksud, sebelum akhirnya mereka diringkus saat melintasi area jalan Imam Bonjol Masohi,” rinci Kapolres.
Kedua pelaku ini, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Selain SW dan BP, personel Satresnarkoba juga berhasil meringkus ARM (26) dan AHMS (26) yang pada 3 September lalu.
“ARM merupakan bandar di Masohi, dan ia memesan narkotika jenis golongan satu itu dari yang berinisial W di Desa Hualoi, SBB. Sementara AHMS membantu ARM untuk menjual sabu yang sebelumnya dipesan seharga Rp1 juta,” jelas kapolres.
Dari tangan ARM, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah plastik klip bening berukuran kecil, dan satu buah alat hisap Narkotika yang terdiri dari dua buah sedotan berwama putih.
ARM disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 hingga 10 miliar.
Sedangkan AHMS kata kapolres, karena ia yang membantu ARM untuk mencari pembeli, maka tetap ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang dikenakan yakni pasal 132 Ayat 1 dan atau pasal 131 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 KUHPidana.
“AHMS terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun,” cetus kapolres. (S-17)
Tinggalkan Balasan