MASOHI, Siwalimanews – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Malteng berhasil menciduk MF (24) pelaku pencurian kendaraan bermotor.

Pemuda Negeri Waraka, Kecamatan Elpaputih ini diciduk bersama barang buktinya berupa 1 sepeda motor di kediamanya di Waraka, Selasa (2/3).

Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi menjelaskan, kejadian pencurian kendaraan bermotor ini berawal dari Abdul Wahid (37) yang melaporkan kehilangan satu unit kendaraan roda dua jenis Yamaha Fino berwarna biru doft.

“Dari laporan itu, kemudian anggota kami lakukan penyelidikan dan akhirnya menerima informasi jika kendaraan milik korban diketahui berada di Negeri Waraka, kemudian anggota langsung menuju lokasi dan benar MF diamankan bersama barang bukti,” jelas Umasugi, kepada wartawan di Mapolres Malteng, Rabu (3/3).

Diketahuinya pelaku dan barang bukti berada di Negeri Waraka dari NL alias Nick, yang merasa curiga dengan sepeda motor yang akan dijual oleh MF kepada dirinya.

Baca Juga: Personel Gegana Ajak Masyarakat Biasakan Diri dengan 3M

“Info dari NL ada motor jenis Yamaha Fino warna biru doft yang dijual MF kepada dirinya dengan harga Rp 5 juta, namun NL tanya kelengkapan surat kendaran itu, namun MF katakan, bahwa surat-surat akan menyusul. Merasa curiga NL memberi info kepada kami dan pelaku bisa kita amankan, sekitar pukul 13.30 wit,  Selasa kemarin,” ungkap Kapolres.

Saat ini, kata Kapolres MF telah diamankan bersama barang bukti di mapolres dan kini dalam proses pemeriksaan secara insentif oleh penyidik.

“Dari hasil interogasi pelaku mengatakan melakukan pencurian pada Selasa (2/3) sekitar pukul 05.00 WIT di Kompleks Masjid Al Muhajirin Lesane, Kota Masohi, dengan cara mengambil kunci kontak dari saku celana korban yang sedang tertidur pulas di dalam masjid,” tutur Kapolres.

Wanita dengan dua melati dipundaknya itu mengaku, motif dari pelaku melakukan pencurian di karenakan pelaku butuh uang untuk biaya kembali ke Kota Makassar.

“Pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti ke mapolres guna diproses lebih lanjut. Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita kenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ucap Kapolres. (S-36)