MASOHI, Siwalimanews – Kepolisian Resort Maluku Tengah berhasil mengungkap jaringan narkoba antar provinsi yang selama ini beroperasi di wilayah hukum Polres Maluku Tengah.

Terungkapnya jaringan ini, setelah personel Satresnarkoba Polres Malteng berhasil meringkus 3 bandar barang haram jenis ganja. Ketiga bandar yang dicicuk masing-masing berinisial, AZ (24), RW (23) dan RAT (30).

Demikian disampaikan Kapolres Maluku Tengah AKBP Dax ES Manuputty, didampingi Wakapolres Kompol M Bambang Surya dan Kasat Resnarkoba Iptu Andi Erwin Poleondro dalam keterangan persnya Mapolres, Selasa (2/8).

Kapolres menjelaskan, pengungkapan jaringan narkoba antar provinsi yang selama ini beroperasi di Malteng, dimana ketiga tersangka ini memesannya melalui seseorang yang diketahui berada di Kota Medan, Sumatera Utara, melalui akun WhatsApp.

“Para tersangka ini mengenal bandar yang berada di Medan Sumatera Utara melalui akun Facebook yang kemudian terhubung melalui kontak WhatsApp, kemudian paket haram itu dikirim melalui agen jasa pengiriman barang,” beber kapolres.

Baca Juga: Tim SAR Cari Nelayan Haruku yang Hilang Saat Melaut

Mantan Kapolres Tual ini menuturkan, tersangka AZ dan RW diciduk saat hendak mengambil barang haram tersebut pada salah satu agen jasa pengurusan barang di Kota Masohi pada 15 Juli lalu.

AZ dan RW bekerja sama, namun keduanya memiliki peran berbeda, dimana AZ sebagai pemesan atau bandar dan RW sebagai kurir.

“AZ dan RW ini ditangkap pada 15 Juli saat hendak mengambil paket narkoba pada salah satu jasa kurir di Masohi. Sehari kemudian setelah penangkapan AZ dan RW atau 16 Juli, anggota Resnarkoba kembali meringkus RAT (30) saat hendak ambil kiriman narkoba pada salah satu agen jasa pengiriman barang,” tutur kapolres.

Dari tangan tersangka AZ dan RW ungkap kapolres, personel Satresnarkoba berhasil menyita barang bukti berupa, satu paket ganja senilai Rp2 juta, sementara dari tangan tersangka RAT, berhasil disita juga satu paket ganja seharga Rp500 ribu.

Para tersangka ini diancam dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 111 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (S-17)