NAMLEA, Siwalimanews – Satgas penindakan dan penegakan hukum kembali menggelar patroli di malam hari, dengan sasaran tempat pengolahan emas atau tromol yang berada di area lokasi penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Gunung Botak, Kecamatan Waelata dan Kecamatan Kayeli, Kabupaten Buru.

Patroli ini digelar berdasarkan Surat Perintah Kapolres Pulau Buru Nomor: SPRIN / 1747 / X / OPS. 1.3. / 2022 tertanggal 1 November 2022 yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Wahidin Sapsuha dengan melibatkan personel Polres Buru dan Personel Brimob Kompi 3 Batalyon A Pelopor.

Para personel yang melakukan patroli ini usai apel langsung menuju Desa Dafa dan Desa Debowae dengan sasaran tempat pengolahan emas atau tromol. Dalam operasi tersebut,sejumlah tempat pengolahan emas masih ditemukan dan langsung diamankan oleh tim Satgas Polres Buru.

Sapsuha kepada wartawan disela-sela patroli, Senin (7/11) malam menjelaskan, operasi sudah berjalan sejak Sabtu lalu, yang dilaksanakan dengan melibatkan personel gabungan Polres Buru dan Brimob Kompi 3 Batalyon A Pelopor.

“Kita juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar segera meninggalkan lokasi tambang emas dan diminta agar tidak kembali untuk melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin,” ucap Sapsuha.

Baca Juga: Pemkot Batal Bangun Rusun di Ongkoliong

Selama pelaksanaan operasi penertiban kata Sapsuha,tidak ada perlawanan dari masyarakat, sehingga operasi berjalan aman dan lancar.

Untuk diketahui, pada Senin (1/11), Polres Pulau Buru juga menurunkan 250 personel gabungan Brimob, Samapta Polres, Satpol PP dan TNI melaksanakan penertiban di lokasi Gunung Botak dan sekitarnya. Penertiban dilakukan guna menghentikan seluruh aktivitas penambangan ilegal di lokasi tersebut. (S-15)