AMBON, Siwalimanews – Satuan reserse kriminal (Reskrim) Polresta Pulau Ambon dan pulau-pulau lease, berhasil mengungkap sindikat jambret di Kota Ambon.

Dari pengungkapan yang dilakukan, empat pelaku serta empat penadah berhasil di amankan. Mereka yang diamankan masing-masing bernisial YH (eksekutor utama), LYP dan AP (pemantau), YBL (penjual barang curian serta eksekutor) dan VS, CM, JP dan RW (penadah).

Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Iptu Julkisno Kaisupy kepada wartawan di Mapolresta Ambon, Kamis (13/3) mengungkapkan, sindikat spesialis pencurian dengan kekerasan atau jambret ini, telah melancarkan aksinya sejak November 2019 hingga Februari 2020 dengan 12 titik tempat kejadian perkara (TKP).

12 titik tersebut di JMP, Latta,  Passo Negri Lama, Tikungan Karpan Perumahan, Jalan depan KFC Wailela, Jalan di sekitar Transit Passo TKP ke-1, Desa Riang, Jalan Depan Warung Poka, Jalan di sekitar Transit Passo TKP ke-2,  Rumatiga Samping Indomaret, Jalan Depan SD Wayame serta Jalan disamping Ambon Plaza.

Langkah kelompok jambret ini terhenti setelah ada laporan warga yang ditindak lanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Susun RKPD, DPRD Wajib Beri Saran Sesuai Hasil Reses

“Setelah beberapa laporan masyarakat atau korban ke Polresta Ambon terkait kejadian jambret yang kerap kali beroperasi di wilayah Kota Ambon, kemudian tim Buser Satreskrim Polresta Ambon langsung melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut,” urai Kaisupy.

Dari hasil penyelidikan, kata Kaysupy, kemudian mengarah kepada salah satu pelaku berinisial YH. Dari hasil pengembangan yang dilakukan muncul sejumlah nama lain dengan peran masing masing.

Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil mendeteksi identitas para pelaku kemudian dilakukan penggebrekan terhadap YH dan didapati barang bukti berupa HP yang merupakan hasil kejahatan di TKP Passo.

“Tim selanjutnya melakukan pengembangan dan mendeteksi para pelaku lain dengan TKP sebanyak 12 titik,” jelasnya.

Ditambahkan, barang bukti yang diamankan berupa sejumlah handphone hasil jambret serta dua unit sepeda motor yang digunakan untuk melancarkan aksi mereka.

Kini para pelaku sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Para pelaku ini dijerat dengan pasal 365 dan 480 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (S-45)