Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Cipinang Temukan 32,96 Gram
Tersangka Terancam Penjara Seumur Hidup
AMBON, Siwalimanews – Polisi bergerak cepat. Pengedar narkotika jaringan LP Cipinang, dibekuk bersama barang bukti. Direktorat Narkotika Polda Maluku berhasil mengungkapkan kasus peredaran narkoba jaringan Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.
Pengungkapkan peredaraan narkoba tersebut diawali dengan polisi berhasil mengagalkan peredaran 32,96 gram narkotika jenis sabu-sabu dari tangan Edison Lilihata.
Lilihata merupakan residivis kasus narkoba. Dia ditangkap di kediamannya, kawasan Karang Panjang, Ambon sejak 3 Februari lalu, usai mengambil narkotika jenis sabu-sabu seberat 32,96 gram dari jasa pengiriman barang.
Menariknya puluhan gram sabu-sabu tersebut diperoleh dari bandar narkoba berinisial OP yang mengendalikan peredaran Narkotika di balik jeruji besi LP Cipinang.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat dalam keterangan persnya kepada wartawan, Kamis (24/2) mengungkapkan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh Ditresnarkoba Polda Maluku, kalau tersangka sementara membawa narkoba yang baru saja diambil dari JNE.
Baca Juga: Jaksa Bidik, 10 Bos Tambang Ilegal GB MangkirBermodal informasi tersebut, lanjut Kabid, anggota bergerak dan menangkap tersangka di kediamannya, di kawasan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau.
“Saat penangkapan anggota mendapat sebuah kotak berwarna coklat yang didalamnya berisi dua buah celana, namun setelah diperiksa lanjut didalam celana terdapat narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dalam dua plastik bening yang saat ditimbang beratnya mencapai 32,96 gram,” jelas Ohoirat.
Dari hasil pengembangan, diketahui barang tersebut dipesan dari saudaranya berinisial OP yang saat ini berstatus narapidana di LP Cipinang Jakarta Timur, atas kasus narkotika untuk digunakan sendiri olehnya. Hanya saja pengakuan tersangka itu masih didalami oleh Polisi mengingat jumlah barang bukti yang terbilang cukup banyak.
“Dari keterangan barang tersebut untuk dipakai sendiri, namun masih didalami karena barang buktinya termasuk besar. Tersangka juga mengaku barangnya dipesan tanggal 27 Januari dari OP yang saat ini berada di LP Cipinang, tanggal 28 dikirim melalui JNE kemudian ditangkap di Ambon,” pungkasnya.
Kabid mengungkapkan, jaringan OP terbilang cukup luas, hal itu lantaran terdapat pengiriman narkotika antar provinsi yakni Maluku, Maluku Utara dan Papua yang dikendalikan oleh OP. Olehnya itu pihak Ditresnarkotika Polda Maluku berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk menindaklanjuti temuan dimaksud.
“Sudah lakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk tindak lanjuti tersangka yang di sana. Karena pengiriman tidak hanya di Maluku namun Malut yang pelakukanya juga sudah di tangkap serta ke Papua,” tandasnya.
Kabid mengatakan, dalam kasus ini, tersangka Edisan tidak beraksi sendiri , dia dibantu oleh saudaranya yang kini buron.
Tersangka juga diketahui merupakan residivis di kasus yang sama.
“Tersangka ini residivis tahun 2009 ditangani oleh Polresta Ambon, Dia dihukum 1,6 tahun penjara. Nah dikasus ini tersangka ini dibantu saudaranya berinisial JL yang saat ini sudah dimasukan dalam DPO,” ungkapnya.
Dengan digagalkannya penyelundupan 32,96 gram sabu ini, polisi telah menyelamatkan kurang lebih 100 warga Maluku yang berpotensi menggunakan barang haram tersebut jika berhasil disebarkan.
Kabid menambahkan, tersangka diancam dengan 114 ayat (1) UU Narkotika No 35 Tahun 2009 dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Ungkap Sindikat
Sementara itu, akademisi Hukum Unpatti, Raymond Supusepa memberikan apresiasi bagi Direktorat Narkotika Polda Maluku yang telah berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu 32,96 gram.
Kata Supusepa, dengan memiliki narkotika jenis sabu-sabu konsekuensinya hukuman sangat berat dengan pasal 114 dan Pasal 112 dengan ancaman hukuman seumur hidup.
“Jika dilihat dari jenis narkotika itu jenis sabu maka konsekuensinya hukuman sangat berat. jenis sabu itu dikatakan sebagai narkotika bukan tanaman, sehingga dikenaikan pasal 112 Junto Pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman pidananya sangat besar tergantung dengan barang bukti. Barang bukti itu sangat besar, sangat maksimal sehingga pelaku itu dia layak dihukum berat, seumur hidup jika dilihat dari kedua pasal ini, pasal 112, 114,” ujar Supusepa saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (24/2).
Jika dilihat dari kasus ini, lanjut Supusepa baru satu pelaku yang ditangkap, maka Polda Maluku harus mengembangkan kasus ini sampai ke Lapas Cipinang. Karena narkotika ini merupakan suatu jaringan dimana ada keterkaitan baik secara lokal, nasional maupun sindikat internasional.
Kata dia, bagaimana sampai narkotika jenis sabu itu bisa beredar di Lapas, ini harus juga menjadi catatan penting institusi Kementerian Hukum dan HAM.
“Karena ketika adanya fungsi pengawasan dari BNN dan Lapas terhadap peredaran narkotika dikalangan pegawai Lapas dan di kalangan narapidana, fungsi maka fungsi assessment itu tidak jalan,” ujar Supusepa.
Dari kasus ini, Supusepa menilai, ada fungsi essesmen yang tidak dilaksanakan maksimal baik oleh Kementerian Hukum dan HAM maupun pihak Lapas, sehingga terjadi kecolongan yang mengakibatkan peredaran narkotika bisa beredar di Lapas Cipinang, dan bisa dengan lolos dengan mudah.
Dia memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian khususnya Direktorat Narkotika Polda Maluku yang telah mengungkap pelaku, tetapi juga harus mengungkap para pelaku lainnya.
“Karena narkotika ini dalam Undang-Undang Narkotika bukan hanya bicara kepada Bandar narkoba saja, tetapi ada kurir, ada pengguna. Sehingga sindikat ini harus segera terungkap, siapa-siapa dibalik itu, siapa-siapa yang turut terlibat,” katanya.
Dijelaskan, modus operandi narkotika ini berkembang sudah cukup besar dengan menggunakan paker jasa pengiriman yang merupakan bagian dari modus operasi baru yang berkembang saat ini, sehingga sangat membutuhkan peran dari semua pihak baik itu dari kepolisian, BNN dan Kementerian Hukum dan HAM serta pihak-pihak terkait lainnya termasuk masyarakat.
“Mari kita sama-sama mendukung institusi kepolisian untuk memberantas narkoba di Maluku,” pintanya. (S-10/S-05)
Tinggalkan Balasan