Polisi Tidur Resahkan Pengguna Jalan Dibongkar
AMBON, Siwalimanews – Personel Polsek Wertamrian, Polres Tanimbar akhirnya membongkar polisi tidur yang mengganggu aktivitas warga, khususnya para pengendara kendaraan.
Pembongkaran ini dilakukan, sebagai tindaklanjut dari laporan masyarakat ke Kapolres Tanimbar AKBP Umar Wijaya melalui media sosial pribadinya.
Kapolres saat dikonfirmasi Siwalimanews melalui telepon selulernya, Selasa (29/11) membenarkan pembongkaran itu dilakukan sesuai laporan warga kepada dirinya melalui media sosial.
Menurut kapolres, pemasangan rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas, ada ketentuan yang berlaku, selain itu, warga yang ingin memasang rambu lalu lintas dapat menyurati kepada instansi terkait, sesuai kewenangannya yang telah diatur dalam ketentuan yang berlaku.
“Terkait dengan pemasangan rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas pada jalan, sesuai UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009 pasal 26 ayat (1), tidak dibenarkan dilakukan sendiri oleh masyarakat, tetapi ada pada instansi yang berwenang, sehingga masyarakat bisa bersurat menginformasikan kepada instansi tersebut untuk ditindaklanjuti,’ ucap kapolres
Baca Juga: Jalan Santai Awali Pencanangan Minggu Adventus Jemaat Kategorial Dian KasihSesuai UU ini menyebutkan bahwa, penyedia perlengkapan jalan disediakan oleh, pemerintah untuk jalan nasional, pemerintah provinsi untuk jalan provinsi, pemerintah kabupaten/kota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa; atau, badan usaha jalan tol untuk jalan tol
Selain itu, pembuatan/pemasangan rambu lalu lintas yang tidak sesuai prosedur yang dapat menyebabkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan, juga dapat dikenakan pidana sesuai UULAJ pasal 28 dan pasal 275,” jelas kapolres.
Pada pasal 28 ayat (2) UULAJ berbunyi, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan. Sedangkan pasal 275 ayat (1) berbunyi, setiap orang yang melakukan perbuatan, yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.(Mg-1)
Tinggalkan Balasan