AMBON, Siwalimanews – Penyidik Siber Crime pada  Ditreskrimsus Polda Maluku akhirnya menetapkan Patrick Papilaya sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-undang ITE.

Papilaya harus berurusan dengan pihak kepolisian usai dilaporkan Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun atas cuitannya di Medsos yang diduga mencemarkan nama baik Watubun.

Papilaya yang merupakan pegawai honorer di Kantor Gubernur Maluku ini, diketahui dilaporkan, lantaran cuitannya di medsos berbentuk video yang menyerang serta menghina Watubun. Parahnya Papilaya sampai menyebut Watubun “Du*nggu”.

“Iya sudah (ditetapkan tersangka),” jelas Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena saat dikonfirmasi Siwalimanews, Selasa (6/2).

Penetapan Papilaya sebagai tersangka dilakukan kata Soumena, setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup, dan selanjutnya ditindak lanjuti dengan gelar perkara penetapan tersangka.

Baca Juga: PUPR tak Anggarkan Penanganan Ruas Jalan Pulau Gorom

Dalam pengusutanya, Papilaya dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-undang  Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 dan atau Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 A UU  Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (S-10)