Polisi Tetapkan Mahasiswa Unpatti Tersangka
AMBON, Siwalimanews – Ada ungkapan mulutmu harimaumu. Tapi di era digitalisasi ini ungkapan yang tepat adalah jarimu harimaumu. Ungkapan ini ditujukan kepada orang-orang yang berkutat menuliskan status di media sosial seperti yang dialami mahasiswa Unpatti Risman Soulissa.
Risman yang adalah pengurus Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia (HMI) Ambon itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. Ia ditetapkan tersangka atas dugaan ujaran kebencian dan penghinaan serta menyiarkan berita bohong di media sosial facebook miliknya.
Penetapan status tersangka terhadap Risman usai penangkapan yang dilakukan polisi terhadap dirinya di kawasan bundaran monument patung Dr. J. Leimena Minggu (25/7).
“Setelah melalui rangkaian pemeriksaan yang dilakukan penyidik, status Risman sudah tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Polresta Ambon,” ungkap Kasubbag Humas Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Izack Leatemia kepada wartawan di Ambon Senin (26/7).
Cuitan Risman jelas Leatemia, mengandung unsur ujaran kebencian dan yang bersangkutan mempostingnya di akun facebook sejak Rabu (21/7). Namun setelah postingan itu muncul, polisi tidak langsung melakukan penangkapan. Polisi lebih dulu melakukan sejumlah rangkaian penyelidikan, setelah memenuhi unsur barulah langkah penangkapan dilakukan.
Baca Juga: Zega: 7 M Anggaran Setda SBB Hilang MisteriusMenurut Leatemia, modus operandinya, tersangka melalui akun Facebooknya memposting tulisan beserta dua gambar atau foto tercantum tulisan yang memuat ujaran kebencian, penghinaan, pencemaran nama baik dan berita bohong.
“Setelah postingan muncul, polisi lakukan upaya penyelidikan berupa membuat laporan polisi, melengkapi administrasi penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, pemeriksaan ahli bahasa, gelar perkara baru penangkapan terhadap tersangka,”ungkap Leatemia.
Masih kata Leatemia, Risman terancam dijerat dengan pasal 45a ayat (2) dan pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau pasal 14 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (S-45)
Tinggalkan Balasan