AMBON, Siwalimanews – Ada ungkapan mulutmu hari­mau­mu. Tapi di era digitalisasi ini ungkapan yang tepat adalah jari­mu harimaumu. Ungkapan ini ditujukan kepada orang-orang yang berkutat menuliskan status di media sosial seperti yang dialami mahasiswa Unpatti Risman Soulissa.

Risman yang adalah pengurus Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia (HMI) Ambon itu  ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lea­se. Ia ditetapkan tersangka atas du­ga­an ujaran kebencian dan peng­hi­naan serta menyiarkan berita bo­hong di media sosial facebook miliknya.

Penetapan status tersangka ter­ha­dap Risman usai penangkapan yang dilakukan polisi terhadap diri­nya di kawasan bundaran monument patung Dr. J. Leimena Minggu (25/7).

“Setelah melalui rangkaian peme­riksaan yang dilakukan penyidik, status Risman sudah tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Polresta Ambon,” ungkap Kasubbag Humas Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Izack Leatemia kepada wartawan di Ambon Senin (26/7).

Cuitan Risman jelas Leatemia, mengandung unsur ujaran keben­cian dan yang bersangkutan mem­postingnya di akun facebook sejak Rabu (21/7). Namun setelah posti­ngan itu muncul, polisi tidak lang­sung melakukan penangkapan. Polisi lebih dulu melakukan sejumlah rangkaian penyelidikan, setelah memenuhi unsur barulah langkah penangkapan dilakukan.

Baca Juga: Zega: 7 M  Anggaran Setda SBB Hilang Misterius

Menurut Leatemia, modus ope­randinya, tersangka melalui akun Facebooknya memposting tulisan beserta dua gambar atau foto ter­cantum tulisan yang memuat ujaran kebencian, penghinaan, pencemaran nama baik dan berita bohong.

“Setelah postingan muncul, polisi lakukan upaya penyelidikan berupa membuat laporan polisi, melengkapi administrasi penyidikan, pemerik­saan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, pemeriksaan ahli bahasa, gelar perkara baru penangkapan terhadap tersangka,”ungkap Leatemia.

Masih kata Leatemia, Risman terancam dijerat dengan pasal 45a  ayat (2) dan pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang peru­bahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Tran­saksi Elektronik (ITE) atau pasal 14 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1946 ten­tang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (S-45)