Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kebakaran Ongkoliong
AMBON, Siwalimanews – Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menetapkan Irfan bin Sulaiman (39), warga kawasan Ongkoliong Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon sebagai tersangka dalam peristiwa kebakaran yang menghanguskan 150 hunian serta menelan dua korban jiwa di kawasan itu Minggu (29/3).
Irfan sebelumnya diamankan sebagai saksi dalam pengusutan peristiwa tersebut, namun melalui sejumlah rangkaian pemeriksaan yang bersangkutan, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Iptu Julkisno Kaisupy kepada wartawan, Senin (30/3) mengatakan, setelah menyerahkan diri ke Polsek Sirimau dan menjalani pemeriksaan yang bersangkutan diduga kuat melakukan kelalaian yang menyebabkan terjadinya peristiwa kebakaran tersebut.
Hasil pemeriksaannya Irfan mengaku, sebelum peristiwa tersebut dirinya sempat mengkonsumsi miras. Usai mengkonsumsi miras pulang ke rumah dan terlibat cek-cok dengan sang istri.
“Motif perkelahian ini lantaran tersangka cemburu terhadap istrinya, sehingga buntut dari perkelahian tersebut istri tersangka bersama dua anaknya meninggalkan rumah,” ungkap Kaisupy.
Baca Juga: Dikembalikan Jaksa, Berkas Tata Ibrahim Masih di PolisiTersangka yang terbakar emosi selanjutnya, membakar lilin diatas meja beralaskan kain, setelah itu pelaku pergi membawa koper ke kawasan Batu Merah. Tiba di Batu Merah, tersangka yang penasaran kembali ke rumah, namun ketika tiba di rumah kobaran api sudah membesar.
“Setelah tersangka kembali, rumah tersangka sudah terbakar, tersangka mengira anaknya didalam namun belum sempat masuk warga sekitar sudah mengejar tersangka, sehingga tersangka kabur,” tuturnya.
Dijelaskan, sebelum menetapkan Irfan sebagai tersangka, penyidik telah memeriksa 8 saksi, dimana keterangan seluruhnya mengarah pada tindakan kelalaian tersangka.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka kini tahan di Rutan Polresta Pulau Ambon guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka disangkakan dengan pasal 187 KUHP atau 188 KUHP tentang kebakaran yang menyebabkan matinya seseorang dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Dua Orang Tewas
Seperti diberitakan sebelumnya, kebakaran hebat melanda kawasan Batu Merah tepatnya di kompleks Ongkoliong Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Minggu (29/3). Dua orang ditemukan tewas dalam kondisi hangus terbakar, sedangkan satu orang menagalami luka bakar yang cukup parah.
Peristiwa memilukan itu sempat membuat warga sekitar kaget dan bangun dari tidur mereka, lantaran terjadi sekitar pukul 4.30 WIT. Akibat kebakaran itu, sebanyak 150 unit bangunan yang terdiri dari rumah warga, ruko maupun bangunan lainnya habis dilalap si jago merah. Ongkoliong merupakan kawasan padat penduduk dan kebanyakan dihuni pendatang sehingga banyak didapati kamar-kamar kos.
Informasi yang dihimpun di tempat kejadian perkara (TKP), dalam peristiwa tersebut, selain korban material, kebakaran juga menelan dua korban jiwa. Korban diketahui berjenis kelamin laki-laki.
Satu korban diketahui tukang gerobak bernama Rifai (38). Sedangkan satu korban lainnya hingga berita ini diturunkan belum diketahui identitasnya. Kedua jenazah itu sekitar pukul 09.45 WIT, di bawah menggunakan mobil ambulance menuju Rumah Sakit Bhayangkara Tantui Ambon guna diotopsi.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang kepada wartawan mengungkapkan, hingga kini belum dapat dipastikan penyebab kebakaran dan masih dalam penyelidikan aparat kepolisian.
“Kebakaran pagi ini mengakibatkan dua korban jiwa meninggal. Identitas kedua korban masih belum diketahui. Selain itu juga ada kerugian material sekitar 150 unit bangunan baik rumah warga maupun ruko hangus,” ungkap Simatupang.
Sementara itu, menurut informasi warga di lokasi kejadian, dugaan awal penyebab kebakaran adalah dari kamar kost milik salah satu warga. Saat api mulai membakar TKP, terdengar suara-suara teriak “ada kebakaran”. Warga di seputaran TKP panik, mereka menyelamatkan diri tanpa mempedulikan barang-barang berharga lainnya. Banyak harta benda milik warga yang tidak sempat diselamatkan.
Sekitar pukul 05.15 WIT, lima unit pemadam kebakaran dan satu unit mobil tangki PMI Kota Ambon tiba di lokasi untuk membantu memadamkan api. Karena lokasi padat pemukiman, sehingga cukup menyulitkan petugas damkar di lapangan. Api baru dapat dijinakan sekitar pukul 08.30 WIT.
Kerugian materil yang timbul dari peristiwa ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Untuk diketahui, tidak hanya Simatupang di lokasi kejadian, tapi nampak juga Kapolda Maluku Inspektur Jenderal Polisi Baharudin Djafar mendatangi lokasi kebakaran. Di lokasi kebakaran, Kapolda menemui warga korban kebakaran. Orang nomor satu di jajaran Polda Maluku ini menyampaikan ucapan belasungkawa dan turut berduka cita atas peristiwa kebakaran ini yang juga mengakibatkan dua warga meninggal dunia.
Ratusan Orang Ngungsi
Kepala Dinas Sosial Maluku Sartono Pining kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Minggu (28/3) menjelaskan, pasca kebakaran hebat itu, pihaknya langsung melakukan pendataan terhadap korban.
Menurut Pining, setelah didata, ternyata kebakaran itu menghanguskan 73 rumah dari 82 kepala keluarga (KK) dengan jumlah jiwa sebanyak 630 orang. Saat ini ratusan jiwa itu sementara bertahan di tenda pengungsian
“Jadi setelah kejadian, kita langsung turun ke lokasi dan melakukan pendataan serta membangun tenda darurat bagi para pengungsi,” kata Pining.
Pining menjelaskan, tenda yang sudah dibangun bagi para pengungsi itu terdiri dari dua tenda serbaguna milik Polda Maluku, 1 tenda serbaguna Milik Dinas Sosial Maluku dan 25 tenda keluarga milik Dinas Sosial Maluku.
“Hasil sementara sedikitnya 73 rumah dari 82 KK dan dengan jumlah 630 jiwa, dan sekarang mereka sudah tinggal ditenda pengungsian,” bebernya.
Untuk korban meninggal dunia, Pining mengaku sudah koordinasi dengan Pemkot Ambon untuk menyelesaikan administrasinya agar diusulkan ke Kementerian Sosial guna mendapatkan santunan.
“Santunan yang diberikan berupa uang tunai Rp 15 juta untuk tiap orang korban,” ungkap Pining. (Mg-7)
Tinggalkan Balasan