Polisi Temukan Indikasi Korupsi di Kasus Jalan Danar-Tetoat
AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku menemukan indikasi korupsi proyek jalan Danar-Tetoat Kabupaten Maluku Tenggara.
Proyek jalan yang menghabiskan anggaran APBD Maluku Tahun 2023 sebesar Rp7,2 miliar hingga kini tak selesai dikerjakan alias mangkrak, akan segera dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Peningkatan status dilakukan setelah sejumlah rangkaian penyelidikan dilakukan dan ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.
“Dalam waktu dekat akan kita tingkatan dari penyelidikan ke penyidikan,” ungkap Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena kepada wartawan di Ambon, Senin (25/11).
Sebelum peningkatan status kasus, lanjut Soumena, pihaknya akan melakukan On The Spot ke Maluku Tenggara untuk memeriksa secara langsung fisip proyek jalan tersebut.
Baca Juga: Proyek SMA 7,9 M Mangkrak, LSM Lapor Polisi“Saya sudah perintahkan tim untuk turun cek fisik, kita sementara berkoordinasi dengan ahli yang berkompeten untuk bersama-sama melakukan pengecekan di lapangan,” ujarnya.
Soumena memastikan mengusut setiap pihak yang menandatangani surat perintah membayar mulai dari PPK hingga Kadis PU Maluku selaku pengguna anggaran.
“Semua pihak yang menandatangani dokumen mulai dari penyedia jasa sampai dengan Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku selaku PA, yang mengakibatkan keluarnya anggaran harus bertanggungjawab atas kerugian negara, “tegasnya.
Diketahui proyek yang dikerjakan oleh CV Jusren Jaya selaku pemenang tender mulai dilakukan pada Tahun 2023 yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku dengan nilai kontrak sebesar Rp.7,2 miliar rupiah.
Anehnya pekerjaan baru selesai sekitar 53 persen namun pada 14 November, PPK dan pengguna anggaran melakukan pencairan 100 persen.
Parahnya lagi CV. Jusren Jaya menyerahkan hasil pekerjaan atau yang disebut Provisional Hand Over (PHO) ke PPK yang kemudian dilanjutkan dengan pencairan anggaran. Padahal sesuai ketentuan PHO dilakukan setelah pekerjaan utama proyek konstruksi dianggap selesai.
Dewan Kecam
Sebelumnya, Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun mengecam Pemprov Maluku yang tidak bisa menyelesaikan proyek jalan Danar-Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara.
Watubun mengakui pihaknya telah melihat langsung kondisi pekerjaan ruas jalan Danar-Tetoat. Kondisi pekerjaan jalan tersebut sangat jauh dari harapan, sebab hingga saat ini belum tuntas dan meninggalkan sejumlah persoalan.
“Saya kebetulan tanggal 9 November lalu berada di seputaran Tetoat, kebetulan jadwal kampanye disana dan melihat proyek ini tidak beres,” ungkap Watubun kepada Siwalima di melalui telepon selulernya, Sabtu (16/11).
Dikatakan, kondisi pekerjaan jalan Danar-Tetoat tersebut tidak sesuai dengan progres anggaran yang telah dicairkan seratus persen oleh pemerintah daerah.
Menurutnya, jika anggaran telah dicairkan seluruhnya maka mestinya proyek yang menelan anggaran miliaran rupiah ini sudah harus tuntas dan dinikmati masyarakat.
Namun jika tidak tuntas, maka ini ada indikasi masalah hukum yang terjadi pada proyek ini maka harus diusut tuntas.
“Saya minta untuk diproses karena anggaran sudah cair seratus persen tapi proyeknya belum selesai dikerjakan,” tegasnya.
Watubun pun meminta Ditreskrimsus Polda Maluku untuk memeriksa semua pihak termasuk kepala dinas dan mantan Kepala Dinas PUPR Maluku agar persoalan ini menjadi terang benderang.
Akses jalan lanjut Watubun, saat ini menjadi persoalan serius di Maluku sebab masih banyak daerah di Maluku yang belum mendapatkan penanganan lantaran keterbatasan anggaran.
Kata dia, setiap anggaran yang digelontorkan dari APBD untuk penanganan ruas jalan mestinya dimanfaatkan secara baik agar tepat sasaran dan dinikmati masyarakat.
Bukan sebaliknya dikerjakan asal-asalan, apalagi tidak tuntas seperti yang terjadi di ruas jalan provinsi Danar-Tetoat, Kabupaten Maluku Tenggara.
“Saya minta orang yang berperan dibalik proyek ini pun harus diperiksa, siapapun itu,” jelasnya.
Watubun juga mengingatkan seluruh pihak yang dipanggil dan diperiksa dalam kasus penanganan jalan Danar-Tetoat ini untuk kooperatif, dan tidak menghambat proses pengusutan masalah ini agar tuntas.
Politisi PDIP Maluku ini pun memberikan peringatan keras kepada seluruh pihak yang berkaitan dengan pekerjaan proyek pemerintah, apalagi menyangkut infrastruktur dasar agar melakukan pekerjaan sesuai dengan kontrak yang disepakati.
Jadi Bidikan
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku, Ismail Usemahu dan mantan kadis, Muhamat Marasabessy menjadi bidikan penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku.
Usemahu dan Marasabessy masuk dalam daftar pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi, proyek jalan Danar-Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara.
Proyek jalan yang menghabiskan anggaran APBD Maluku tahun 2023 sebesar Rp7,2 miliar hingga kini tak selesai dikerjakan alias mangkrak.
Usemahu dan Marasabessy turut bertanggung jawab atas pengawasan proyek jalan Danar-Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara tersebut.
Menurut Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena mengatakan, Kadis PU sebagai Kuasa Pengguna Anggara turut bertanggung jawab dalam mengawasi proyek jalan tersebut, sehingga penyidik akan memeriksa yang bersangkutan.
“Kadis kan KPA dan proyeknya ini dari Dinas Pekerjaan Umum. Jadi pasti kita periksa, ini kan terkait pengawasan,” kata Soumena kepada wartawan di Markas Ditreskrimsus di Kawasan Batu Meja, Kamis (14/11).
Soumena juga mengungkapkan, bukan saja Kadis PU, tetapi mantan kadis, Muhamat Marasabessy juga diperiksa.
Pasalnya, proyek jalan Danar-Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara dikerjakan saat kepemimpinan mantan Kadis PU, Muhamat Marasabessy.
“Termasuk mantan kadis juga yang menjabat saat proyek ini dikerjakan,” katanya.
Selain itu, tambah Soumena, semua pihak yang berkaitan dengan proyek jalan Danar-Tetoat ini akan dipanggil dan diperiksa penyidik.
Kata dia, sejauh ini pihaknya sementara menyelidiki dugaan pelanggaran yang membuat proyek itu mangkrak. Soal temuan dirinya belum bisa sampaikan mengingat penyelidikan yang masih berjalan.
“Pokoknya semua yang akan kita periksa, kita liat dugaan pelanggarannya, soal apa itu sementara dalam penyelidikan, “ tandasnya.
Sementara itu Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku Ismail Usemahu ketika dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (14/11) mengaku tidak mengetahui informasi terkait rencana pemanggilan tersebut.
“Beta seng tahu,” ujar singkat Usemahu sambil menutup teleponnya.
Sedangkan mantan Kadis PU Muhamat Marasabessy yang dikonfirmasi belum merespon panggilan.
Untuk diketahui, dalam menuntaskan kasus ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku telah memeriksa sejumlah pihak diantaranya, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Rudy Tuhumury.
Sehari sebelumnya, Selasa (12/11) tim penyidik Subdit III Tipikor memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Perkerjaan Umum Provinsi Maluku, Muhijaty Tuanaya.
Tuanaya diundang penyidik untuk dimintai keterangan terkait proyek jalan korupsi pekerjaan pemeliharaan jalan yang menghabiskan anggaran sebesar Rp7.2 miliar.
“Undangan klarifikasi saja untuk PPK jalan Tetoat, cuma bentar tadi,” ujar Kasubdit III Tipikor Kompol Rian saat dikonfirmasi Siwalima melalui pesan pesan Whatsapp, Senin (11/11).
Sedangkan pada Senin (11/11) penyidik memeriksa Direktur CV Jusren Jaya, Novi Pattirane selaku pemenang tender. (S-10)
Tinggalkan Balasan