AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik Ditres­krim­sus Polda Maluku menemukan indikasi ko­rupsi proyek jalan Danar-Tetoat Kabupa­ten Maluku Tenggara.

Proyek jalan yang me­nghabiskan anggaran APBD Maluku Tahun 2023 sebesar Rp7,2 miliar hingga kini tak selesai dikerjakan alias mang­krak, akan segera di­naikan statusnya dari penyelidikan ke penyi­dikan.

Peningkatan status dilakukan setelah se­jum­lah rangkaian pe­nyelidikan dilakukan dan ditemukan adanya indi­kasi tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

“Dalam waktu dekat akan kita tingkatan dari penyelidi­kan ke penyidikan,” ungkap Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena ke­pada wartawan di Ambon, Senin (25/11).

Sebelum peningkatan status kasus, lanjut Soumena, pihaknya akan melakukan On The Spot ke Maluku Tenggara untuk memeriksa secara langsung fisip proyek jalan tersebut.

Baca Juga: Proyek SMA 7,9 M Mangkrak, LSM Lapor Polisi

“Saya sudah perintahkan tim un­tuk turun cek fisik, kita sementara berkoordinasi dengan ahli yang ber­kompeten untuk bersama-sama me­lakukan pengecekan di lapangan,” ujarnya.

Soumena memastikan mengusut setiap pihak yang menandatangani surat perintah membayar  mulai dari PPK hingga Kadis PU Maluku se­laku pengguna anggaran.

“Semua pihak yang menandata­ngani dokumen mulai dari penyedia jasa sampai dengan Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku selaku PA, yang mengakibatkan keluarnya anggaran harus bertanggungjawab atas kerugian negara, “tegasnya.

Diketahui proyek yang dikerjakan oleh CV Jusren Jaya selaku peme­nang tender mulai dilakukan  pada Tahun 2023 yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku dengan nilai kontrak sebesar Rp.7,2 miliar rupiah.

Anehnya pekerjaan baru selesai sekitar 53 persen namun pada 14 November, PPK dan pengguna anggaran melakukan  pencairan 100 persen.

Parahnya lagi CV. Jusren Jaya menyerahkan hasil pekerjaan atau yang disebut Provisional Hand Over (PHO) ke PPK yang kemudian di­lanjutkan dengan pencairan angga­ran. Padahal sesuai ketentuan PHO dilakukan setelah pekerjaan utama proyek konstruksi dianggap selesai.

Dewan Kecam

Sebelumnya, Ketua DPRD Malu­ku, Benhur Watubun mengecam Pem­prov Maluku yang tidak bisa menyelesaikan proyek jalan Danar-Tetoat di Kabupaten Maluku Teng­gara.

Watubun mengakui pihaknya telah melihat langsung kondisi pe­kerjaan ruas jalan Danar-Tetoat. Kondisi pekerjaan jalan tersebut sangat jauh dari harapan, sebab hingga saat ini belum tuntas dan meninggalkan sejumlah persoalan.

“Saya kebetulan tanggal 9 November lalu berada di seputaran Tetoat, kebetulan jadwal kampanye disana dan melihat proyek ini tidak beres,” ungkap Watubun kepada Siwa­lima di melalui telepon seluler­nya, Sabtu (16/11).

Dikatakan, kondisi pekerjaan jalan Danar-Tetoat tersebut tidak sesuai dengan progres anggaran yang telah dicairkan seratus persen oleh pemerintah daerah.

Menurutnya, jika anggaran telah dicairkan seluruhnya maka mestinya proyek yang menelan anggaran miliaran rupiah ini sudah harus tuntas dan dinikmati masyarakat.

Namun jika tidak tuntas, maka ini ada indikasi masalah hukum yang terjadi pada proyek ini maka harus diusut tuntas.

“Saya minta untuk diproses ka­rena anggaran sudah cair seratus persen tapi proyeknya belum selesai dikerjakan,” tegasnya.

Watubun pun meminta Ditres­krimsus Polda Maluku untuk meme­riksa semua pihak termasuk kepala dinas dan mantan Kepala Dinas PUPR Maluku agar persoalan ini menjadi terang benderang.

Akses jalan lanjut Watubun, saat ini menjadi persoalan serius di Maluku sebab masih banyak daerah di Maluku yang belum mendapatkan penanganan lantaran keterbatasan anggaran.

Kata dia, setiap anggaran yang digelontorkan dari APBD untuk penanganan ruas jalan mestinya dimanfaatkan secara baik agar tepat sasaran dan dinikmati masyarakat.

Bukan sebaliknya dikerjakan asal-asalan, apalagi tidak tuntas seperti yang terjadi di ruas jalan provinsi Danar-Tetoat, Kabupaten Maluku Tenggara.

“Saya minta orang yang berperan dibalik proyek ini pun harus diperik­sa, siapapun itu,” jelasnya.

Watubun juga mengingatkan seluruh pihak yang dipanggil dan diperiksa dalam kasus penanganan jalan Danar-Tetoat ini untuk koope­ratif, dan tidak menghambat proses pengusutan masalah ini agar tuntas.

Politisi PDIP Maluku ini pun memberikan peringatan keras ke­pada seluruh pihak yang berkaitan de­ngan pekerjaan proyek pemerintah, apalagi menyangkut infrastruktur dasar agar melakukan pekerjaan se­suai dengan kontrak yang disepa­kati.

Jadi Bidikan

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku, Ismail Usemahu dan mantan kadis, Muhamat Mara­sabessy menjadi bidikan penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku.

Usemahu dan Marasabessy ma­suk dalam daftar pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi, proyek jalan Danar-Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara.

Proyek jalan yang menghabiskan anggaran APBD Maluku tahun 2023 sebesar Rp7,2 miliar hingga kini tak selesai dikerjakan alias mangkrak.

Usemahu dan Marasabessy turut bertanggung jawab atas penga­wasan proyek jalan Danar-Tetoat di Kabu­paten Maluku Tenggara tersebut.

Menurut Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena mengatakan, Kadis PU sebagai Kuasa Pengguna Anggara turut bertanggung jawab dalam mengawasi proyek jalan tersebut, sehingga penyidik akan memeriksa yang bersangkutan.

“Kadis kan KPA dan proyeknya ini dari Dinas Pekerjaan Umum. Jadi pasti kita periksa, ini kan terkait penga­wasan,” kata Soumena kepada wartawan di Markas Ditreskrimsus di Kawasan Batu Meja, Kamis (14/11).

Soumena juga mengungkapkan, bukan saja Kadis PU, tetapi mantan kadis, Muhamat Marasabessy juga diperiksa.

Pasalnya, proyek jalan Danar-Tetoat di Kabupaten Maluku Teng­gara dikerjakan saat kepemimpinan mantan Kadis PU, Muhamat Ma­rasabessy.

“Termasuk mantan kadis juga yang menjabat saat proyek ini dikerjakan,” katanya.

Selain itu, tambah Soumena, semua pihak yang berkaitan dengan proyek jalan Danar-Tetoat ini akan dipanggil dan diperiksa penyidik.

Kata dia, sejauh ini pihaknya sementara menyelidiki dugaan pelanggaran yang membuat proyek itu mangkrak. Soal temuan dirinya belum bisa sampaikan mengingat penyelidikan yang masih berjalan.

“Pokoknya semua yang akan kita periksa, kita liat dugaan pelang­garannya, soal apa itu sementara dalam penyelidikan, “ tandasnya.

Sementara itu Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku Ismail Usemahu ketika dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (14/11) mengaku tidak mengetahui informasi terkait rencana pemanggilan tersebut.

“Beta seng tahu,” ujar singkat Use­mahu sambil menutup telepon­nya.

Sedangkan mantan Kadis PU Muhamat Marasabessy yang dikon­firmasi belum merespon panggilan.

Untuk diketahui, dalam menun­taskan kasus ini, penyidik Ditres­krimsus Polda Maluku telah meme­riksa sejumlah pihak diantaranya, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Rudy Tuhumury.

Sehari sebelumnya, Selasa (12/11) tim penyidik Subdit III Tipikor memeriksa Pejabat Pembuat Komit­men (PPK) dari Dinas Perkerjaan Umum Provinsi Maluku, Muhijaty Tuanaya.

Tuanaya diundang penyidik untuk dimintai keterangan terkait proyek jalan korupsi pekerjaan pemeliharaan jalan yang meng­habiskan anggaran sebesar Rp7.2 miliar.

“Undangan klarifikasi saja untuk PPK jalan Tetoat, cuma bentar tadi,” ujar Kasubdit III Tipikor Kompol Rian saat dikonfirmasi Siwalima melalui pesan pesan Whatsapp, Senin (11/11).

Sedangkan pada Senin (11/11) penyidik memeriksa Direktur CV Jusren Jaya, Novi Pattirane selaku pemenang tender. (S-10)