NAMLEA, Siwalimanews – RN (14) kini ditahan di Mapolres Pulau Buru karena berbuat asusila dengan anak perempuan berinitial AB dan secara diam-diam merekam video lalu membagikannya di facebook sehingga menjadi viral.

Kapolres Pulau Buru, AKBP Nur Rahman dalam press realise tertulis yang dibagikan Paur Humas, Aipda MYS Jamaludin menjelaskan, kasus ini terkuat setelah ayah korban berinial UB datang melapor ke Mapolres Pulau Buru pada tanggal 26 April lalu.

“Setelah menerima laporan itu, Satreskrim Polres Pulau Buru bertindak cepat dengan memeriksa tiga orang saksi, dan juga  saksi korban dan mengambil visum et repertum. Sesudah itu, tim  bergerak menangkap pelaku, “ jelas Nur Rahman, Sabtu (28/4).

Disebutkan, kejadian asusila itu terjadi Sabtu lalu (22/4), sekitar pukul 00.15 wit, bertempat di semak-semak Gunung Tetangga, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru.

Sebelum itu,  pada Jumat tengah malam (21/4) , sekitar pukul 23.30 wit, RN datang menjemput korban dengan menggunakan menggu­nakan sepeda motor. Dengan berboncengan, RN membawa AB ke Bukit Tetangga.

Baca Juga: DPRD Kota Ancam Proses Hukum CV Mardika Permai

Setibanya di sana, atau sekitar pukul 00.15 wit, RN mulai merayu AB. Dengan agresif RN mempreteli pakaian AB. Kemudian terjadi perbuatan asusila.

Selama 20 puluh menit AB digarap RN. Dalam keadaan korban masih bugil, diam-diam RN mengambil Hp dan merekam AB. Sesudah itu keduanya kembali ke rumah masing-masing.

Namun pada hari Rabu lalu (26/4), sekitar pukul 12.00 wit, ibunda AB memberitahu suaminya UB, kalau ada video telanjang anak mereka yang diunggah di akun Facebook milik RN.

Atas kejadian itu, UB sontak marah dan melaporkan RN hari itu juga di Mapolres Pulau Buru.

Usai menerima laporan,  Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Buru dipimpinan Kasat Reskrim Ipti Aditya Bambang Sundawa didam­pingi Kapolsek Waeapo Ipda An­dreas Panjaitan langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terduga Pelaku RN.

Kemudian pada hari Kamis (27/4/2023), pukul 01.30 wit, Tim Marsegu bergerak ke PT ORMAT GHEO­TERMAL yang berada di Desa Wapsalit, Kec. Lolongguba Kab. Buru, setelah mendapatkan  informasi kalau RN bekerja di Perusahaan tersebut dan sedang melaksanakan piket jaga malam (Security).

Sekira pukul 03.00 wit tim tiba di depan PT. ORMAT GHEOTERMAL Desa Wapsalit  dan melakukan pengecekan dan mendapati RN sedang tertidur.

RN kemudian ditangkap. Tim juga mengamankan barang bukti satu buah handphone milik RN yang digunakan untuk mengambil video telanjang AB dan menyebarkannya di facebook.

Akibat perbuatannya itu, polisi menjerat RN dengan pasal Perse­tubuhan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 81 ayat (1) dan Ayat (2) UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.”Ancaman hukuman 5-15 Tahun penjara, “ tandas Nur Rahman. (S-15)