AMBON, Siwalimanews – Setelah berkas dinyatakan leng­kap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum Kejari Ambon, penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease akhirnya menyerahkan enam tersangka penjual senjata dan amunisi ke jaksa atau tahap II.

Enam tersangka pejualan sen­jata api dan amunisi ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua berikut barang bukti diserahkan ke jaksa penuntut umum Selasa (23/3). Mereka di­antaranya SAP dan MRA yang merupakan oknum polisi yang bertugas di wilayah hukum Pol­resta Ambon dan Pulau-pulau Lease serta empat warga sipil yakni  SN, RM, HM dan AT.

“Hari ini, (kemarin Red), Kejari Ambon  menerima enam tersang­ka yang melakukan pelanggaran pasal 1 Undang Undang Darurat tahun 1952. Para tersangka yang diserahkan ini akan ditahan selama 20 hari sebelum dilim­pahkan ke Pengadilan Negeri Ambon,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Frits Nalle kepada warta­wan di Kantor Kejari, Selasa (23/3).

Selain enam tersangka, Kejari Ambon juga menerima barang bukti berupa 5 buah HP, faktur ATM dan 3 buku tabubungan dan 1 unit sepeda motor jenis honda beat. Sementara bukti berupa senjata api dan amunisi diterima dalam bentuk foto dokumentasi yang dilampirkan dalam berkas perkara.

“Berkaitan dengan barang bukti senpi, itu menjadi barang bukti di Polres Bintuni Papua Barat, sementara yang kita terima berupa foto dokumentasi yang sudah terlampir di berkas perkara,” pungkas Kajari.

Baca Juga: Cukong Kayu di Aru Ditangkap Gakkum

Sebelumnya, terdapat delapan tersangka penyelundupan senjata api dan amunisi ke KKB. Enam diantaranya warga sipil dan oknum anggota Polri yang saat ini ditahan di Rutan Polresta Ambon, satu tersangka oknum TNI yang ditahan Pomdam XVI Pattimura dan satu tersangka lagi dari oknum TNI-AU ditahan juga di POM TNI-AU  terancam hukuman mati.

Pasalnya, para tersangka dijerat dengan Undang- Undang Darurat, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.

Enam tersangka yang ditahan di Rutan Polresta Ambon yakni SAP dan MRA yang merupakan oknum polisi yang bertugas di wilayah hukum Polresta Ambon, SN, RM, HM dan AT yang merupakan warga sipil.

Sedangkan MS oknum TNI dari Satuan Batalyon Infantri 733 Masiriku dan AL ditahan di TNI-AU. Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Kombes Leo surya Nugraha Simatupang dalam keterangan persnya di Mapolresta Ambon, Selasa (23/2) menjelaskan, mekanisme penjualan senpi dan amunisi ilegal yang kemudian sampai ke tangan KKB.

Mantan Kapolres Buru ini mengaku, senjati api yang yang diperjualbelikan itu berasal dari anggotanya. Untuk senjata rakitan laras panjang jenis SS1, dijual oleh oknum anggota Polri berinisial SAP alias S, sementara senjata api jenis revolver dijual oleh oknum anggotanya yang lain yakni MRA yang sebelumnya juga mengaku, pernah melakukan transaksi jual beli senpi.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kepemilikan senjata rakitan jenis SS1 diketahui diperoleh dari salah satu oknum anggota Polri inisial SAP alias S dimana senjata dijual kepada saudara J yang ditangkap oleh Polres Bintuni. Sedangkan senjata revolver bisa dimiliki J, juga berasal dari angota Polri MRA, senjata ini didapat dari seorang yang masih dikembangkan, kemudian diserahkan lagi kepada warga sipil atas nama SN dan dijual kembali ke J, untuk MRA ini kali kedua dirinya melakukan transaksi, sebulum akhirnya di tangkap,” ungkap Kapolresta.

Belum diketahui secara pasti asal muasal senjata rakitan yang diperjualbelikan tersebut, namun dari penyelidikan, motif penjualan senpi yaitu guna memperoleh keuntungan. (S-45)