Polisi Serahkan Enam Pembunuh Mahasiswa Unpatti ke Jaksa
AMBON, Siwalimanews – Penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menyerahkan enam tersangka penganiayaan hingga menewaskan korban Husein Suat, mahasiswa Fakultas Teknik Unpatti ke Kejari Ambon.
Keenam tersangka yang diserahkan yaitu, EN yang merupakan pelaku penusukan terhadap korban. Selanjutnya RK dan BM yang melakukan pengeroyokan menggunakan tangan kosong dan 3 tersangka lain yakni IN, MOO dan MK yang turut membantu.
Penyerahan keenam tersangka ini dilakukan, setelah pihak Kejaksaan Negeri Ambon menyatakan berkas perkara enam tersangka ini sudah lengkap, selanjutnya mengeluarkan surat P-21 untuk proses penyerahan tersangka dan barang bukti.
“Jumat kemarin penyidik sudah lakukan proses tahap II ke Kejari Ambon, selanjutnya kasus ini jadi kewenangan jaksa untuk proses lanjut hingga ke persidangan,” jelas Kasubbag Humas Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Isack Leatemia kepada Siwalima di Mapolresta Ambon, Selasa (2/3).
Dibekuk
Baca Juga: Kajari Buru Komitmen Tuntaskan Kasus KorupsiPolisi akhirnya meringkus enam orang pelaku penganiayaan yang menyebabkan Husein Suat meninggal dunia, Kamis (11/2) dini hari lalu. Seluruh pelaku, kemarin (15/2) siang, diperlihatkan polisi kepada pers, di Mapolresta P Ambon PP Lease.
Saat itu, polisi juga membeberkan peran dan tugas keenam pelaku, dalam menghabisi Husein.
Keenam tersangka tersebut masing-masing, EN alias E alias BP alias B. K alias A (32), RK alias R (19), BM alias B (23), IN alias I (16), MOO alias O (17) dan MK alias K, (16).
“Enam orang yang diamankan sudah keseluruhan, jadi kita lakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi dan hasil keterangan awal 5 pelaku yang kami amankan dan tetapkan sebagai tersangka. Sementara dalam penyelidikan, terdapat 6 nama yang melakukan penganiayaan terhadap korban, nah satu pelaku lain kita lakukan pendekatan dengan pihak keluarga, sehingga pelaku akhirnya menyerahkan diri,” jelas Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang kepada pers.
Keenam tersangka, tambah Kapolresta, bergerak dengan peran masing-masing. Tersangka EN merupakan pelaku yang melakukan penusukan terhadap korban. Selanjutnya tersangka RK dan BM melakukan pengeroyokan menggunakan tangan kosong, sementara 3 tersangka lain yakni IN, MOO dan MK turut membantu.
Atas perbuatan tersebut, keenam tersangka ini terancam Pasal 338 KUHP dan atau 170 ayat (2) ke 3 e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.
Kejadian
Seperti diberitakan sebelumnya, Husein Suat (23) Mahasiswa Fakultas Teknik Unpatti tewas setelah dikeroyok dan ditusuk sekelompok orang tidak dikenal, di Desa Poka, tepatnya di tanjakan Jembatan Merah Putih, Kamis (11/2) dini hari.
Kasubag Humas Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Isack Leatemia kepada wartawan menjelaskan, sebelum dianiaya, korban dan rekan-rekannya sempat terlibat adu mulut dan nyaris ribut dengan kelompok pemuda di kawasan LIPI Ambon.
Adu mulut terjadi, lantaran korban dan rekan-rekannya diteriaki dan dicaci maki saat sedang melintas di kawasan tersebut.
Beruntung situasi berhasil dikendalikan sehingga korban dan rekan-rekanya melanjutkan perjalanan pulang. Dalam perjalanan pulang, korban dan rekan-rekannya dibuntuti sekelompok pemuda yang menggunakan kendaraan bermotor.
Kelompok tersebut sempat melempar rombongan korban dengan batu, namun tidak dilayani lantaran korban dan kelompoknya kalah jumlah.
“Korban dan rekan-rekannya sempat dilempari oleh kelompok pemuda yang gunakan 10 sepeda motor di depan Kantor PLN Poka. Karena kalah jumlah, mereka tidak meladeni dan terus lanjutkan perjalanan. Dalam perjalanan korban dan boncengannya terpisah dari rombongan mereka dan tepat diatas tanjakan naik JMP Poka, sepeda motor yang dikendarai korban dan saksi ditendang oleh salah satu yang diduga pelaku hingga korban dan saksi terjatuh,” bebernya.
Korban dan rekannya ini sempat menyelamatkan diri, namun naas, korban didapati oleh para pelaku dan dianiaya dengan cara keroyok dan ditusuk pada bagian pung-gung. Usai menusuk korban, para pelaku selanjutnya melarikan diri.
Rekan korban yang melihat korban ditusuk kembali ke TKP dan mengangkat korban serta mengevakuasi korban ke RS Bhayangkara Tantui, dengan menggunakan angkot, namun dalam perjalanan korban meninggal dunia, karena banyak mengeluarkan darah akibat luka tusuk dibagian punggung sebelah kiri.
Mendapat laporan adanya kejadian tersebut, polisi bergerak cepat dan mengamankan kurang lebih 9 pemuda yang diduga sebagai pelaku. (S-45 )
Tinggalkan Balasan