AMBON, Siwalimanews – Penyidik Satreskrim Polresta Pu­lau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menyerahkan  enam tersangka peng­aniayaan hingga menewaskan kor­ban Husein Suat, mahasiswa Fakul­tas Teknik Unpatti ke Kejari Ambon.

Keenam tersangka yang diserah­kan yaitu, EN yang merupakan pelaku penusukan terhadap kor­ban. Selanjutnya RK dan BM yang melakukan pengeroyokan menggunakan tangan kosong dan 3 tersangka lain yakni IN, MOO dan MK yang turut mem­bantu.

Penyerahan keenam tersangka ini dilakukan, setelah pihak Kejak­saan Negeri Ambon menyatakan berkas perkara enam tersangka ini su­dah lengkap, selanjutnya menge­luarkan surat P-21 untuk proses penyerahan tersangka dan ba­rang bukti.

“Jumat kemarin penyidik sudah lakukan proses tahap II ke Kejari Ambon, selanjutnya kasus ini jadi kewenangan jaksa untuk proses lanjut hingga ke persi­dangan,” jelas Kasubbag Humas Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Isack Leatemia kepada Siwalima  di Mapolresta Ambon, Selasa (2/3).

Dibekuk

Baca Juga: Kajari Buru Komitmen Tuntaskan Kasus Korupsi

Polisi akhirnya meringkus enam orang pelaku penganiayaan yang menyebabkan Husein Suat meni­nggal dunia, Kamis (11/2) dini hari lalu. Seluruh pelaku, kemarin (15/2) siang, diperlihatkan polisi kepada pers, di Mapolresta P Ambon PP Lease.

Saat itu, polisi juga mem­beberkan peran dan tugas keenam pelaku, dalam menghabisi Husein.

Keenam tersangka tersebut masing-masing, EN alias E alias BP alias B. K alias A (32), RK alias R (19), BM alias B (23),  IN alias I (16), MOO alias O (17) dan MK alias K, (16).

“Enam orang yang diamankan sudah keseluruhan, jadi kita lakukan penyelidikan berdasarkan ketera­ngan saksi dan hasil keterangan awal 5 pelaku yang kami amankan dan tetapkan sebagai tersangka. Semen­tara dalam penye­lidikan, terdapat 6 nama yang melakukan pengania­yaan terhadap korban, nah satu pelaku lain kita lakukan pendekatan dengan pihak keluarga, sehingga pelaku akhirnya menyerahkan diri,” jelas Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang kepada pers.

Keenam tersangka, tambah Kapol­resta, bergerak dengan peran masing-masing. Tersangka EN merupakan pelaku yang melakukan penusukan terhadap korban. Selanjutnya tersangka RK dan BM melakukan pengeroyokan menggu­nakan tangan kosong, sementara 3 tersangka lain yakni IN, MOO dan MK turut membantu.

Atas perbuatan tersebut, keenam tersangka ini terancam Pasal 338 KUHP dan atau 170 ayat (2) ke 3 e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.

Kejadian

Seperti diberitakan sebelumnya, Husein Suat (23) Mahasiswa Fakul­tas Teknik Unpatti tewas setelah dikeroyok dan ditusuk sekelompok orang tidak dikenal, di Desa Poka, tepatnya di tanjakan Jembatan Merah Putih, Kamis (11/2) dini hari.

Kasubag Humas Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Isack Leatemia kepada wartawan menje­las­kan, sebelum dianiaya, korban dan rekan-rekannya sempat terlibat adu mulut dan nyaris ribut dengan kelompok pemuda di kawasan LIPI Ambon.

Adu mulut terjadi, lantaran kor­ban dan rekan-rekannya diteriaki dan dicaci maki saat sedang melintas di kawasan tersebut.

Beruntung situasi berhasil diken­dalikan sehingga korban dan rekan-rekanya melanjutkan perjalanan pulang. Dalam perjalanan pulang, korban dan rekan-rekannya dibun­tuti sekelompok pemuda yang me­nggunakan kendaraan bermotor.

Kelompok tersebut sempat me­lempar rombongan korban dengan batu, namun tidak dilayani lantaran korban dan kelompoknya kalah jumlah.

“Korban dan rekan-rekannya sempat dilempari oleh kelompok pemuda yang gunakan 10 sepeda motor di depan Kantor PLN Poka. Karena kalah jumlah, mereka tidak meladeni dan terus lanjutkan per­jalanan. Dalam perjalanan korban dan boncengannya terpisah dari rombongan mereka dan tepat diatas tanjakan naik JMP Poka, sepeda motor yang dikendarai korban dan saksi ditendang oleh salah satu yang diduga pelaku hingga korban dan saksi terjatuh,” bebernya.

Korban dan rekannya ini sempat menyelamatkan diri, namun naas, korban didapati oleh para pelaku dan dianiaya dengan cara keroyok dan ditusuk pada bagian pung-gung. Usai menusuk korban, para pe­laku selanjutnya melarikan diri.

Rekan korban yang melihat korban ditusuk kembali ke TKP dan me­ngangkat korban serta mengeva­kuasi korban ke RS Bhayangkara Tantui, dengan menggunakan ang­kot, namun dalam perjalanan korban meninggal dunia, karena banyak mengeluarkan darah akibat luka tusuk dibagian punggung sebelah kiri.

Mendapat laporan adanya keja­dian tersebut, polisi bergerak cepat dan mengamankan kurang lebih 9 pemuda yang diduga sebagai pelaku. (S-45 )