AMBON, Siwalimanews – Sedikitnya 30 angkutan umum terjaring operasi yustisi yang dilaksa­na­kan satuan tu­gas (satgas) Covid-19 Kota Ambon di kawa­san Poka, tepatnya di perem­patan jalan menuju Jembatan Merah Putih (JMP), Selasa (2/3).

Koordinator fasilitas umum, satgas Covid-19 Kota Ambon, Richard Luhukay mengung­kapkan, dari hasil pantauan dilapangan banyak kedapatan angkutan kota yang berizin trayek ibu kota provinsi melanggar aturan.

“Kebanyakan dari pada angkutan-angkutan umum tersebut mengangkut penumpang melebihi kapasitas yang ditentukan. Yakni lebih dari 50 persen. Kebanyakan mengangkut dengan jumlah normal yakni 10 sampai 12 orang,” jelas Luhukay.

Menurut Luhukay saat diwawancarai Siwalima, Selasa (2/3) pihaknya telah menindak para supir angkutan nakal tersebut, dengan memberikan sanksi administrasi pada setiap mereka yang mengangkut lebih dari 50 persen.

Bentuk peringatan itu, lanjut Luhukay, diberikan surat penulangan yang kemudian diselesaikan dengan pengawas Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dengan membayar biaya administrasi sebesar Rp. 250.000.

Baca Juga: 18 Angkutan Umum Terjaring Operasi Yustisi

“Tadi memang hasil pantauan kami banyak sekali pelanggaran yang terjadi pada moda transportasi, dan sudah kami tindaklanjuti dengan tindakan administrasi penulangan,” papar Luhukay pada wartawan di Balai Kota Ambon, usai melaksanakan operasi yustisi.

Luhukay menambahkan, sepanjang pelaksanaan operasi yustisi sebanyak 30 angkutan yang terjaring. Dirinya mengaku, tidak ada perlawanan sama sekali dari pengemudi angkutan tersebut, bahkan menerima surat penilangan, serta mereka langsung menurunkan penumpang yang menumpuk tersebut.

“Ya sepanjang saya ketahui sebenarnya bisa mencapai kurang lebih 30-an tadi (red Kemarin),” ujarnya. (S-52)