AMBON, Siwalimanews – Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, berhasil meringkus  tiga pelaku sendikat jambret yang kerap beraksi dan menimbulkan keresahan warga kota.

Mereka yang ditahan  masing-masing, YM (22), AM (23) dan IM merupakan warga Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

Menurut Kapolresta Ambon Kombes Raja Arthur Lumongga Simamora, para pelaku ditangkap atas kejadian jambret diwaktu dan dilokasi  berbeda, namun mereka bertiga memiliki keterkaitan dan masuk dalam jaringan yang sama.

“YM dan AM ditangkap lebih dulu, setelah dilakukan pengembangan muncul nama IM yang diketahui merupakan pemain lama yang dilaporkan oleh dua korban untuk dua LP berbeda,” jelas Kapolresta.

Dikatakan, kasus ini terungkap berawal dari adanya laporan dari korban SM pada SPKT Polresta Ambon Jumat, (11/3).

Baca Juga: KPK Telusuri Gratifikasi dan TPPU Tagop, Cecar Pejabat Bursel

Dalam laporan itu, korban menceritakan telah mengalami peristiwa pencurian dengan kekerasan oleh tersangka, dengan cara kedua tersangka yang berboncengan dengan sepeda motor memepet korban dan saksi di TKP, kemudian salah satu tersangka merampas tas yang sedang dibawa oleh korban.

“Berdasarkan informasi dari korban tersebut selanjutnya Tim Buser Polresta Ambon langsung melakukan penyelidikan di lapangan, dari hasil penyelidikan diketahui sepeda motor memiliki ciri-ciri yang sama dengan apa yang disampaikan oleh korban. Kemudian Tim Buser langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku,” ungkap Kapolresta.

Para pelaku diketahui sedang berada di salah satu lokasi di daerah STAIN. Sesampainya di lokasi, tim melakukan pengamatan dan menemukan sepeda motor yang dicurigai sedang terrpakir, tidak jauh dari lokasi motor terparkir tersebut, terdapat beberapa orang yang sedang duduk.

Selanjutnya tim mendatangi dan melakukan pemeriksaan atau interogasi awal terhadap beberapa orang tersebut, kemudian diketahui adanya barang-barang lainnya yang dicurigai milik korban.

“Para pelaku pun selanjutnya diamankan bersama barang bukti sepeda motor merek YAMAHA NMAX, yang mana pelat nomornya tidak terpasang, selanjutnya menuju ke lokasi kos-kosan para pelaku dalam rangka pengumpulan barang bukti hasil kejahatan,” beber Kapolresta.

Dari interogasi dua pelaku ini, nama IM pun muncul, IM diketahui merupakan aktor jambret pada Senin (14/2), dimana korban wanita dipepet dan dirampas tasnya oleh IM di Jalan Kebun Cengkih.

Saat itu korban dan anaknya yang masih balita mengalami luka, dikarenakan jatuh dari sepeda motor saat mempertahankan tas miliknya yang  dirampas pelaku. Selain itu korban juga mengalami kerugian materil berupa uang tunai Rp6 juta dan dua HP.

Selanjutnya kasus pada Selasa (7/3), pelaku IM kembali menyasar wanita, dalam aksinya ini korban mengalami kerugian berupa 1 kalung emas dan liontin yang dimasukan dalam dompet yang dirampas pelaku.

“Mereka ini sindikat, hanya saja memang kasusnya beda, dari penangkapan YM dan AM baru terungkap IM yang juga pemain lama. IM ini pernah melakukan kasus serupa dan dilaporkan hanya saja belum tertangkap, nah saat ini baru pelaku ini berhasil ditangkap,” ucap Kapolresta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di Rutan Polresta Ambon untuk proses lebih lanjut.

Ketiganya dikenakan Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 1 dan ke 2 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. Ketiganya diancam hukuman paling lama 12 tahun penjara. (S-10)