Polisi Ringkus Tiga Pelaku Penimbunan Mitan di Waai
AMBON, Siwalimanews – Personel Unit I Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku berhasil meringkus tiga pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis minyak tanah di Negeri Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Senin (5/9).
Sebelumnya Ditreskrimsus Polda Maluku menangkap YS, pelaku penimbunan 2,4 Ton mitan di Negeri Waai.
Tiga warga Negeri Waai yang diringkus yaitu, GP alias Co, BAL alias Ali, dan RDN alias Dino.
Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Harold Wilson Huwae, melalui Kasubdit IV, AKBP Asmar Sena mengatakan, ketiga pelaku penimbun BBM ini diamankan berdasarkan hasil pengembangan dari YS yang lebih dulu ditahan.
Dari hasil pengembangan tersebut, lanjut Huwae, penyidik berhasil menngantongi tiga nama lain. Mereka selanjutnya diamankan di lokasi dan waktu berbeda.
Baca Juga: 30 Hari Lagi untuk RL“Ketiganya ini memiliki peran masing masing, untuk GP bertindak sebagai pemilik lokasi penimbunan, RDN pemodal, serta BAL selaku pemasok BBM,”ungkapnya.
Kepada wartawan di Mako Ditreskrimsus Polda Maluku, Senin (5/9)
Huwae menyebutkan, modus para pelaku penimbun yakni mencari keuntungan ditengah langkanya stok BBM subsidi jenis mitan diwilayah kota Ambon dan sekitarnya.
“Modusnya untuk mencari keuntungan,” tandasnya.
Sita 2,4 Ton
Seperti diberitakan sebelumnya, personel unit I subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku berhasil mengungkapkan penimbunan BBM subsidi jenis minyak tanah (Mitan) di Negeri Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
Dalam pengebrekan yang berlangsung, Jumat (2/9), polisi menemukan 2,4 ton minyak tanah (Mitan) yang dikemas didalam 10 buah drum dan 20 jerigen.
Demikian diungkapkan, Dirkrimsus Polda Maluku Kombes Harold Huwae, kepada wartawan di Mako Ditreskrimsus Jalan Rijali, Kota Ambon, Jumat (2/9).
Kata Huwae, dalam aksi penggerebekan mitan tersebut menyita sejumlah barang bukti berupa 10 drum mitan berjumlah 2 ton atau berisikan 20 jerigen BBM subsidi mintan.
“Dalam aksi penggerebekan dilokasi penimbunan, tim mengamankan sejumLah barang bukti berupa 10 drum berisikan BBM subsidi jenis minyak tanah/kerosene dengan jumlah keseluruhan kurang lebih 2 ribu liter atau 2 ton, 20 jerigen berisikan BBM subsidi jenis minyak tanah dengan jumlah keseluruhan kurang lebih 400 liter, selang warna putih ukuran 1 inch dengan panjang 3 meter, 1 terpal berwarna biru serta 39 jerigen kosong,” kata Huwae.
Selain menemukan ribuan liter barang bukti, polisi juga mengamankan YS yang merupakan pelaku penimbunan BBM Subsidi ke Mako Ditreskrimsus Polda Maluku guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Ada satu pelaku yang kita amankan dalam pengebrekan tadi, yang bersangkutan saat ini sementara dimintai keterangan lebih lanjut. Tak hanya satu pelaku, saat ini kita juga sementara menyelidiki keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini,” ujar Huwae.
Huwae mengatakan, apa yang dilakukan pihaknya ini sebagai langkah untuk mengawal pendistribusian BBM subsidi tepat sasaran, serta mencegah terjadinya kelangkaan BBM subsidi khususnya jenis minyak tanah yang belakangan ini marak terjadi di Kota Ambon.
“Pemeriksaan sedang dilakukan terhadap pelaku dan para saksi guna dikembangkan lagi terkait dengan orang-orang yang terlibat, saya sudah perintahkan semua pelaku yang terlibat dalam kegiatan penimbunan BBM Subsidi untuk ditangkap,” tegasnya.(S-10)
Tinggalkan Balasan