Polisi Ringkus Penambang Emas Ilegal
AMBON, Siwalimanews – Ditreskrimsus Polda Maluku melalui subdit IV/Tipider menangkap LL alias L, salah satu penambang emas ilegal yang memiliki bak rendaman di lokasi eks PT Sinergi Sahabat Setia (SSS) di jalur H Desa Wamsait Kecamatan Waelata Kabupaten Buru, Senin (21/11).
Penangkapan terhadap LL dilakukan setelah pihak Ditreskrimsus Polda Maluku melakukan pengecekan di lokasi eks PT SSS.
“Satu pemilik bak rendaman yang masih aktif sudah kita amankan, beserta barang bukti. Kita juga melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan melakukan koordinasi dengan ahli dari Dinas ESDM Provinsi Maluku,” ungkap Dirkrimsus Polda Maluku Kombes Harold Huwae dalam rilisnya yang diterima Siwalima, Senin (21/11).
Mantan Kapolres Pulau Ambon ini mengatakan, dalam peninjaan, tim yang dipimpin Iptu A. Timotius Sulu melakukan pengecekan lokasi di PT. PIP namun dalam tidak ditemukan adanya kegiatan penambang emas tanpa izin (PETI)
“Dilokasi PT PIP tidak ada aktivitas, namun masih terdapat stockfile sisa material eks normalisasi kali Anahoni,” ujarnya.
Baca Juga: Berkas Korupsi Rumah Jabatan Sekda Bursel Masuk JaksaHuwae menyebutkan, untuk pengecekan lokasi eks PT. SSS, ditemukan adanya kegiatan PETI dengan menggunakan metode bak rendaman, yakni proses pengolahan material/pasir yang mengandung kandungan logam emas dengan menggunakan bahan kimia berupa, CN/Sianida, Coustik/Soda Api, Karbon dan Kapur.
“Dikawasan ini ditemukan adanya kegiatan PETI, namun pada saat tim sampai tidak ada orang hanya ditemukan sekitar kurang lebih 30 bak rendaman, dimana yang sudah melakukan proses pengolahan yakni hanya satu bak rendaman,” ujarnya.
Dari hasil pengecekan tersebut, tambahnya, tim melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut serta mengamankan pemilik bak rendaman berinisial LL alias L.
“Satu pemilik bak rendaman yang masih aktif sudah kita amankan, beserta barang bukti. Kita juga melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, dan melakukan koordinasi dengan ahli dari Dinas ESDM Provinsi Maluku,” kata Huwae. (S-10)
Tinggalkan Balasan