Polisi Ringkus Pelaku Penusukan Sinay
AMBON, Siwalimanews – Kepolisian Resort Kota Ambon bergerak cepat mengungkap dalang dibalik penusukan, yang menewaskan Angling Sinay di kawasan Mardika, Minggu (13/3) lalu.
Hal tersebut terbukti dengan diamankannya 4 pelaku penganiayaan yang berujung kematian korban. Mereka yang diamankan yakni, AHP yang menjadi eksekutor utama atau pelaku penusukan serta JD, FCS, dan AGT yang turut menganiaya korban.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Kombes Raja Arthur Lumongga Simamora dalam keterangan persnya di Mapolresta Ambon, Rabu (16/3), menjelaskan, terdapat dua rangkaian kasus dalam peristiwa tersebut, kasus pertama yakni penganiayaan terhadap rekan korban berinisial RT.
“Untuk kasus ini dua pelaku sudah diamankan, mereka masing masing MN dan EGM,” jelas Kapolresta.
Sementara untuk penikaman Kapolresta mengaku, terdapat 3 TKP dalam kasus ini, TKP pertama berlokasi di samping Gereja Bethel, TKP ke 2 di samping rumah Keluarga Teko dan TKP 3 yakni penusukan di Depan Bank Mandiri, dimana 4 pelaku diamankan, Senin (14/3).
Baca Juga: Pemkab Bursel Diingatkan Antisipasi Kenaikan Harga Sembako“Ini rangkaian kasus, jadi beda LP dan beda TKP, untuk korban AS ada 3 TKP, TKP pertama samping gereja Bethel korban dikejar dan dipukul oleh Pelaku FCS dan JD, di TKP ke-2, korban kembali dianiaya hingga di TKP ke-3 korban di tendang pelaku JD dan ditusuk oleh pelaku AHP,” jelas Kapolresta.
Usai menusuk korban, Pelaku AHP selanjutnya menuju Pantai Mardika dan membuang barang bukti.
“Tsk membuang barang bukti di kali pantai Mardika, dan sementara masih dicari oleh anggota kami,” tutur Kapolresta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku sudah di tetapkan tersangka. Mereka dijerat pasal berbeda , untuk tersangka AHP dikenakan pasal 338 jo pasal 55 ayat 2 ke 1 KUHP dengan Ancaman 15 tahun penjara.
Kemudian untuk tersangka JD dikenakan Pasal 338 jo 55 ayat 1 dan pasal 351 dengan ancaman 15 tahun penjara dan tersangka FCS serta AGT dikenakan pasal 270 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (S-10)
Tinggalkan Balasan