AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Kota Kupang segera menyurati Pemerintah Kota Ambon, untuk menghadirkan Agus Ririmase dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang.

Hal ini dilakukan mengingat Ririmase merupakan salah satu saksi penting dalam kasus dugaan korupsi pada kegiatan Walikota Cup Tahun 2017 senilai Rp750 juta.

Demikian disampaikan Rumata, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Kupang, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang yang dipimpin ketua majelis, Teddy Windiartono, Senin (14/3), sebagaimana dilansir realitarakyat.com, Edisi Selasa (15/3).

Menurut Rumata, pihaknya akan menyurati Pemkot Ambon, karena Agus Ririmase saat ini merupakan aparatur sipil negara dil ingkup Pemkot Ambon.

“Yang mulia kami akan bersurat secara resmi ke Pemerintah Kota Ambon karena sekarang Agus Riri Mase merupakan ASN di Pemerintah Kota Ambon agar bisa dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan,” kata Rumata.

Baca Juga: Di Depan Hakim, Sekot Ambon Disebut Terima Rp130 Juta

Untuk diketahui, Ririmase yang kini menjabat sebagai Sekot Ambon, disebut telah menerima uang sebesar Rp130 juta dari CV Utama Konstruksi.

Hal itu diungkapkan oleh Selfius Tunliu selaku Dirut CV Utama Konstruksi dalam persidangan ketika diperiksa sebagai saksi pekan lalu.

Ditambahkan Rumata, untuk Rafael Paulus Helmy Herman Putra selaku Direktur Utama CV Rumpu Rampe yang juga ada dari salah satu pejabat tinggi di lingkup Pemkot Kupang, batal dihadirkan sebagai saksi.

Rafael Herman Putra selaku Dirut CV Rumpu Rampe yang diduga melaksanakan pekerjaan pengadaan pakaian Funbike dalam kegiatan Walikota Cup Tahun 2017 lalu senilai Rp750 juta batal dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin (14/3) karena terpapar Covid–19.

“Ijin yang mulia, untuk saksi Rafael Paulus Helmy Herman Putra tidak bisa dihadirkan karena terpapar Covid-19 yang mulia,” kata JPU Kejari Kota Kupang, Rumata, di Pengadilan Tipikor Kupang.

Dijelaskannya, saat ini Rafael Paulus Helmy Herman Putra selaku Dirut CV Rumpu Rampe sedang menjalani perawatan atau isolasi terpusat di Rumah Sakit Lerik Kota Kupang.

“Yang mulia, saat ini Rafael Paulus Helmy Herman Putra sedang menjalani perawatan atau isolasi terpusat di RS Lerik Kota Kupang,” jelas JPU Kejari Kota Kupang.

Ditambahkan JPU, namun sebagai jaksa penuntut umum Kejari Kota Kupang dalam perkara ini berjanji akan menghadirkan saksi Rafael Paulus Helmy Herman Putra dalam persidangan untuk didengar keterangannya. (S-05)