AMBON, Siwalimanews – Tega melakukan aborsi dan mem­buang janin ke pesisir pantai, seorang wanita berinisial AS diringkus aparat kepolisian sektor Leihitu Selasa (1/6). Wanita 18 tahun itu saat diringkus tidak berkutik. Ia hanya pasrah saat hendak digiring ke Mapolsek Leihitu.

Diduga langkah aborsi dilakukan wanita tersebut lantaran janin yang dikandungnya merupakan hasil hu­bungan gelap dengan kekasihnya. Kasus tersebut terungkap setelah Pol­sek Leihitu dibantu Unit Identi­fikasi Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease melakukan penye­lidikan pasca laporan masyarakat terkait ditemukannya janin bayi pada 24 Mei 2021 yang lalu dan memeriksa sejumlah saksi.

Penyelidikan tersebut membuah­kan hasil, pelaku aborsi bayi tidak berdosa berhasil terungkap dan lang­sung diamankan untuk proses lanjut. “Pelakunya gadis berusia 18 tahun, kasusnya ditangani oleh Polsek Lei­hitu dan tersangka saat ini sudah men­dekam di Rutan Polsek KPYS sejak 27 Mei,” jelas Kasubbag Hu­mas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Izack Lea­temia, dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima Selasa (1/6 ) malam.

Leatemia menjelaskan, peng­usu­tan kasus tersebut bermula ketika dua orang anak berinisial SL dan ARL sementara bermain di pesisir pan­tai Morela, tiba-tiba dikejutkan dengan sesosok jasad menyerupai bayi.

Curiga dengan temuan itu, kedua bocah ini melaporkan ke warga se­tempat. Warga yang mendapat in­formasi kemudian mendatangi lokasi dan mengangkat janin bayi tersebut.

Baca Juga: Polisi Amankan Kapal Pengangkut Ribuan Liter Minyak Tanah Subsidi

“Janin ini ditemuka dua anak laki laki yang sementara main di pantai, setelah menemukan mereka lapor lagi ke warga, sehingga warga mengang­kat janin tersebut ke darat dan dile­takkan di atas talut,” jelasnya.

Setelah diangkat, warga kemudian melapor ke Polsek Leihitu. Pihak Polsek selanjutnya meminta ban­tuan Unit Identifikasi Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease untuk mengidentifikasi janin tersebut.

“Pasca ditemukan Polsek lakukan olah TKP sementara tim identifikasi Polresta membawa janin bayi tersebut ke RSUD Haulussy Ambon, dimana hasil identifikasi janin tersebut ber­jenis kelamin Laki-laki,” pungkasnya.

Leatemia menegaskan, terhadap perbuatannya,  AS terancam mende­kam dibalik jeruji besi selama 10 ta­hun. Perbuatan AS melanggar pasal 77A UU. RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No­mor 23 tahun 2002 Tentang Perlin­dungan Anak atau Menggugurkan dan mematikan kandungan  pasal 346 KUHP. (S-45)