Polisi Ringkus Pelaku Aborsi di Leihitu
AMBON, Siwalimanews – Tega melakukan aborsi dan membuang janin ke pesisir pantai, seorang wanita berinisial AS diringkus aparat kepolisian sektor Leihitu Selasa (1/6). Wanita 18 tahun itu saat diringkus tidak berkutik. Ia hanya pasrah saat hendak digiring ke Mapolsek Leihitu.
Diduga langkah aborsi dilakukan wanita tersebut lantaran janin yang dikandungnya merupakan hasil hubungan gelap dengan kekasihnya. Kasus tersebut terungkap setelah Polsek Leihitu dibantu Unit Identifikasi Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease melakukan penyelidikan pasca laporan masyarakat terkait ditemukannya janin bayi pada 24 Mei 2021 yang lalu dan memeriksa sejumlah saksi.
Penyelidikan tersebut membuahkan hasil, pelaku aborsi bayi tidak berdosa berhasil terungkap dan langsung diamankan untuk proses lanjut. “Pelakunya gadis berusia 18 tahun, kasusnya ditangani oleh Polsek Leihitu dan tersangka saat ini sudah mendekam di Rutan Polsek KPYS sejak 27 Mei,” jelas Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Izack Leatemia, dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima Selasa (1/6 ) malam.
Leatemia menjelaskan, pengusutan kasus tersebut bermula ketika dua orang anak berinisial SL dan ARL sementara bermain di pesisir pantai Morela, tiba-tiba dikejutkan dengan sesosok jasad menyerupai bayi.
Curiga dengan temuan itu, kedua bocah ini melaporkan ke warga setempat. Warga yang mendapat informasi kemudian mendatangi lokasi dan mengangkat janin bayi tersebut.
Baca Juga: Polisi Amankan Kapal Pengangkut Ribuan Liter Minyak Tanah Subsidi“Janin ini ditemuka dua anak laki laki yang sementara main di pantai, setelah menemukan mereka lapor lagi ke warga, sehingga warga mengangkat janin tersebut ke darat dan diletakkan di atas talut,” jelasnya.
Setelah diangkat, warga kemudian melapor ke Polsek Leihitu. Pihak Polsek selanjutnya meminta bantuan Unit Identifikasi Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease untuk mengidentifikasi janin tersebut.
“Pasca ditemukan Polsek lakukan olah TKP sementara tim identifikasi Polresta membawa janin bayi tersebut ke RSUD Haulussy Ambon, dimana hasil identifikasi janin tersebut berjenis kelamin Laki-laki,” pungkasnya.
Leatemia menegaskan, terhadap perbuatannya, AS terancam mendekam dibalik jeruji besi selama 10 tahun. Perbuatan AS melanggar pasal 77A UU. RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Menggugurkan dan mematikan kandungan pasal 346 KUHP. (S-45)
Tinggalkan Balasan